Simlaungun (SIB)- Galian C yang berada persis di bawah jembatan Sungai Bah Bolon Perdagangan Kecamatan Bandar yang dahulu sudah dicabut ijinnya oleh dinas terkait, kini tangkahan pasir tersebut kembali beroperasi.Galian C yang seharusnya sudah ditutup akibat adanya pelarangan keberadaan tangkahan pasir yang jaraknya tidak boleh kurang dari 250 meter dari lokasi jembatan dan juga alat berat pengeruk pasir yang menggunakan bahan bakar subsidi, kini malah beroperasi kembali. Beroperasinya kembali galian C tersebut juga dibenarkan H. Mahmudin Nasution kepada SIB, Sabtu (19/9).Menurut informasi yang didapat dari Mahmuddin Nasution yang juga merupakan pengusaha yang sebelumnya mengusahai galian C tangkahan pasir di bawah jembatan sungai Bah bolon Perdagangan Kecamatan Bandar menjelaskan bahwa izin galian C tersebut atas berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun, Nomor : 188.45/503/1194/BPPT-PM/2014 Tanggal 08 September 2014 tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Simlaungun Nomor : 188.45/503/341/IUP/BPPT-PM/2013 atas nama Mahmudin Nasution diminta untuk menghentikan segala bentuk aktifitas/kegiatan yang berhubungan dengan penggalian/eksploitasi pasir dilokasi tersebut, jelasnya.Mahmudin juga mengatakan bahwa tangkahan pasir tersebut saat ini sudah ada izinnya oleh karena itu dapat beroperasi. Mahmudin mengaku bingung, mengapa izin tangkahan tersebut dapat kembali dikeluarkan sementara dahulu izin tangkahan pasirnya yang berada di lokasi yang sama dicabut dengan alasan karena lokasinya tidak boleh kurang 250 meter dari jembatan sungai Bah bolon.“Kalau tangkahan pasir itu bisa beroperasi kembali, berarti instansi terkait tidak adil kepada saya, mengapa izin saya dicabut dan tangkahan pasir yang ada saat ini dapat ijinâ€, kesalnya. (C08/h)