Pematangsiantar (SIB)- Sudah 16 hari pengaduan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik Jonta Simamora penduduk Jalan Pendidikan GUPPI Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba, dituduh dilakukan RS dkk (4 orang) warga kelurahan yang sama disampaikan ke Polres Pematangsiantar, belum jelas pengusutannya.Jonta Simamora menjelaskan kepada wartawan SIB, Selasa (22/9) dirinya resmi menyampaikan pengaduan ke Polres Pematangsiantar tanda bukti STPL (surat tanda penerimaan laporan) NoPol :STPL/356/IX/2015/SU/STR ditandatangani, Aiptu Ardan, akan tetapi “redup†penanganan pengusutannya.SIB mencoba konfirmasi Senin (22/9) pukul 13.58 WIB kepada Kapolres Pematangsiantar AKBP Dodi Darjanto tidak berada di kantornya. Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Isril Noer yang dikonfirmasi melalui telepon seluler memberi “garansi†pengaduan tersebut segera ditindaklanjuti.Ditanya apakah dibenarkan oknum polisi dapat mengkensel suatu pengaduan masyarakat, AKP Isril Noer tidak menjawab. Di awal penjelasan AKP Isril Noer memberi jawaban pengaduan kasus penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik sudah ditangani. Tatkala SIB menginformasikan sudah 16 hari pengaduan tak ditanggapi Polres Pematangsiantar, Kasubbag Humas itupun terdiam.Menjawab pertanyaan adakah “garansi†dari pihak Polres Pematangsiantar menuntaskannya, dijawab “akan ditindaklanjuti.†(C01/Dik MS/h)