Kisaran (SIB)- Selama sepekan pengejaran, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran berhasil menahan secara paksa, SL, yang merupakan rekanan terpidana korupsi pembangunan tujuh kantor dinas Kabupaten Batubara TA 2009, Senin (21/9) di Jalan Setia Budi Kota Medan.Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) M Rawi SH MH melalui Kasi Intel M Yusuf, Selasa (22/9) di Kejari Kisaran, saat dikonfirmasi wartawan terkait penangkapan SL.Dikatakan, penangkapan SL memerlukan waktu yang cukup panjang karena terpidana SL tidak tinggal di kediamannya lagi di wilayah Kabupaten Batubara dan bersembunyi di kota Medan. Pihak keluarga dan tetangga juga terkesan melindungi SL, sehingga jejak terpidana tidak diketahui.Akan tetapi, langkah dilakukan tim eksekusi dipimpin langsung Kasi Pidsus Hendro wasisto dalam melakukan pendekatan secara persuasif kepada salah satu pihak keluarga berhasil menggali informasi keberadaan SL.“Penahanan ini dilakukan karena Kejari Kisaran telah menerima amar putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Medan tentang terpidana korupsi. Terpidana juga saat ini telah mendekam di LP Labuhanruku Kabupaten Batubara,†jelas Yusuf.Yusuf juga menjelaskan, terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan tujuh gedung dinas Kabupaten Batubara TA 2009 senilai Rp 6,7 M. Oleh karena itu, pada tahun 2011 Kejari Kisaran bersama Kejatisu melakukan penyidikan dan telah disidangkan pada tahun 2012. Dalam kasus ini, lanjutnya, terpidana dinyatakan bersalah.Tersangka Alkes DitahanSedangkan untuk dugaan korupsi Alkes RSUD Kisaran meliputi pengadaan alat kesehatan berupa satu unit Scaning, dua Haemodialisa serta satu Auto Spirometri yang nilainya mencapai Rp 9,9 M bersumber dari dana APBN TA 2013, Senin (21/9), RH merupakan rekanan PT DA ditahan Kejari setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka.“Sebelumnya RH sempat mangkir dua kali dari pemanggilan. Saat pemeriksaan lanjutan, dia terbukti bersalah dan ditahan,†kata Yusuf.(D02/ r)