Jual BBM di Atas Ketentuan, Pemilik SPBU di Kotapinang Dilaporkan ke Polisi

- Rabu, 23 September 2015 16:13 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Kotapinang (SIB)- Sejumlah pemilik kendaraan roda dua dan 4 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ( Labusel ) mengeluhkan tingginya harga BBM non subsidi jenis Pertamax di salah satu SPBU  jalan lintas Sumatera, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rp 10.450 per liter. Padahal PT Pertamina (Persero) terhitung dari tanggal 16 September 2015 telah menurunkan harga jual BBM non subsidi Pertamax Rp 9.000 per liter."Sangat disesalkan tidak adanya pengawasan dari pihak PT Pertamina selaku produsen yang di percaya pemerintah menyalurkan BBM non subsidi ke sejumlah SPBU di daerah Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan atas penurunan harga jual Pertamax Rp 9.000 per liter " ujar Barman dan P Sirait, kepada SIB, Minggu (20/9) di Torgamba.Informasi lain menyebutkan, sejak Rabu (16/9) PT Pertamina ( Persero ) menurunkan harga BBM non subsidi jenis Pertamax khususnya di daerah Sumatera Utara Rp 9.000 per liter. Lain juga di  SPBU 14214287 Jalan Lintas Sumatera Kotapinang didapati harga BBM jenis Pertamax non subsidi dijual Rp 9.950.Veri (21), operator SPBU 14214231 desa Asam Jawa Torgamba yang dikonfirmasi SIB, Minggu (20/9) sore mengaku menjual BBM jenis Pertamax non subsidi masih dengan harga lama Rp 10.450 per liter. " Hingga sampai hari ini kita belum diperintahkan pemilik SPBU untuk menurunkan harga BBM jenis Pertamax dan masih terus kita jual dengan harga lama Rp 10.450 per liter " kata Veri.Kepala Dinas Disperindagkop Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Drs Dozen Hutapea MPd yang dikonfirmasi melalui telepon mengaku baru mendapat informasi SPBU 14214231 desa Asam Jawa Torgamba masih memperlakukan harga jual lama BBM Pertamax non subsidi Rp 10.450 per liter." SPBU tidak boleh main-main dan tidak dibenarkan menjual BBM diatas ketentuan pemerintah melalui PT Pertamina ( Persero ), karena harga jual baru BBM jenis Pertamax non subsidi sejak 16 September 2015 diturunkan pasca turunnya harga minyak dunia " tegas Dozen yang mengaku segera akan mengecek kebenarannya.KE POLSEKMerasa dirugikan, sejumlah pengguna BBM Pertamax non subsidi di Labuhanbatu Selatan bersama  Barman dan PAN Sirait melaporkan pemilik SPBU 14214231 desa Asam Jawa Torgamba ke Polsek Torgamba, Senin (21/9). Dalam laporannya, pemilik SPBU ini diduga sengaja melakukan tindak penipuan harga jual BBM non subsidi jenis Pertamax kepada masyarakat Rp 10.450 per liter. Kepada SIB, Barman dan PAN Sirait mengaku, kasus itu berawal saat Minggu siang (20/9) mengisi BBM non subsidi jenis Pertamax di SPBU 14214231 dengan harga Rp 10.450 per liter, padahal, PT Pertamina ( Persero ) sudah menurunkan harga BBM non subsidi jenis Pertamax Rp 9.000 per liter berlaku sejak 16 September 2015. Hal itu yang membuatnya merasa dirugikan sekaligus minta keadilan ke Polsek Torgamba."Saat saya pertanyakan berapa harga BBM Pertamax non subsidi per liter, Veri operator SPBU itu menjawab harga BBM non subsidi Pertamax dijual masih harga lama Rp 10.450 per liter, harusnya BBM tersebut dijual dengan harga baru Rp 9.000 per liter. Bahhh... banyak kali untungnya, kirakan kalau BBM Pertamax non subsidi dijual dengan harga lama, sudah berapa keuntungan SPBU ini " ujarnya.Terpisah, pengacara pelapor Barman, Saman Sinambela SH mengatakan, selain kedua korban melaporkan kasus itu ke Polsek Torgamba pihaknya juga akan menggugat SPBU desa Asam Jawa Torgamba dan PT Pertamina ( Persero ) ke pengadilan terkait masalah kasus penjualan BBM non subsidi jenis Pertamax tidak sesuai ketentuan.Kapolsek Torgamba AKP Eduar  Lumbantobing yang dikonfirmasi SIB, Senin (21/9) membenarkan perihal laporan itu. Namun, AKP Eduar Lubantobing mengarahkan pelapor untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Rantauprapat. " Sebaiknya kasus seperti ini kita arahkan ditangani Polres Labuhanbatu. Memang benar ada laporannya dan mereka menunjukkan bukti-bukti bon pembelian BBM jenis Pertamax non subsidi dibeli dengan harga Rp 10.450 per liter " jelasnya. (D15/c)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

PT Sumo Tolak Tudingan Pihaknya Menyebabkan Kebocoran PAD Medan dari Sektor Reklame

Martabe

Cadenazzi Borong Dua Gol, PSMS Hajar Sumsel United

Martabe

Sapa Warga di Bantaran Sungai Babura, Rico Waas Tegaskan Komitmen Respons Cepat dan Tepat Sasaran

Martabe

Pemko Medan Luncurkan PKH Adil Makmur Bantu Warga Kurang Mampu

Martabe

Jamintel Kejagung Paparkan Pengawasan DD, Ini Respon Bupati Labura

Martabe

Tujuh Rumuh di Desa Kutabangun Karo, Diterjang Angin Puting Beliung