Langkat (SIB)- DPRD Langkat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) Langkat tahun anggaran 2015 menjadi peraturan daerah (Perda), melalui sidang paripurna di ruang DPRD Langkat. Selasa (22/9),Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH bersama dengan Sekda H Indra Salahudin serta sejumlah SKPD di jajaran Pemkab Langkat, selain itu tampak juga perwakilan Unsur Forkopimda yang ikut menyaksikan jalannya sidang.Dalam waktu waktu dua jam, sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana SE yang didampingi para wakil-wakil ketua dan hasilnya, seluruh fraksi setuju dengan Perda tersebut, kemudian, secara bersama, Bupati Langkat dan Ketua DPRD Langkat menandatangani Perda.Sesuai peraturan, Perda belaku sejak tanggal penetapan, selanjutnya, Pemkab Langkat dapat menggerakkan pembangunan yang lebih maju lagi melalui Perda ini.Usai sidang, Bupati Ngogesa mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah berusaha semaksimal mungkin mempelajari, memahami dan menetapkan Perda ini.Ngogesa berharap, semoga pembangunan di Langkat dapat berjalan lebih maksimal dengan persetujuan Perda, “Sinergitas eksekutif dan legislatif gambaran kesuksesan pembangunan Langkat ke depan,†kata Ngogesa.Adapun Perda disetujui anggota DPRD Langkat, antara lain Pendapatan semula Rp. 1.577.799.093.361 menjadi Rp. 2.017.699.111.462. jadi jumlah penembahan sebesar Rp. 439.000.018.101 dari sebelumnya. Untuk Belanja, semula Rp.1.615.157.812.265 menjadi Rp2.235.923.112.042.22. atau bertambah Rp.620.765.299.777,22. (B-03/ r)