Gunungtua (SIB)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungtua menilai ada kejanggalan dalam putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan yang memenangkan gugatan mantan Kadis Pertanian (Kadistan) Paluta AH, tersangka kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah di Garonggang, Padang Lawas Utara, yang menyatakan penahanan tidak sah.“Kita akan pelajari putusan Hakim PN Padangsidimpuan tersebut. Namun hingga saat ini, kejaksaan belum menerima salinan putusan tersebut. Karena, putusan itu harus kita pelajari lebih dulu dan apa pertimbangan hukumnya sehingga AH dibebaskan,†ujar Kasi Pidsus Kejari Gunungtua Fauzan SH dikonfirmasi SIB melalui telepon selularnya, Rabu (23/9).Disebutkan, putusan praperadilan PN Padangsidimpuan yang menerima dan mengabulkan gugatan pemohon (tersangka) adalah sangat janggal. Pasalnya, kejaksaan menetapkan AH sebagai tersangka dengan pertimbangan yang kuat disertai dua alat bukti yang memberatkannya.Terhadap putusan praperadilan tersebut katanya, kejaksaan akan melakukan upaya hukum dan penyelidikan ulang kasus tersebut. Begitupun akan tetap mempertimbangkan putusan hakim PN Padangsidimpuan tersebut. “Kita akan melakukan upaya hukum dan bila perlu akan melakukan penyelidikan ulang namun karena salinan putusan belum ada maka kita tunggu lah,†ujar Fauzan.Seperti diketahui, mantan Kadistan Paluta AH ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Gunungtua dalam kasus dugaan korupsi proyek pencetakan sawah di Desa Garonggang, Kecamatan Padang Bolak dengan nilai proyek Rp1 miliar, pada 13 Agustus lalu dan ditahan di Carutan Gunung Tua.Kemudian AH mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Dalam putusan praperadilan hakim PN Padangsidimpuan pada 17 September lalu, AH memenangkan praperadilan tersebut dan dinyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah.Dalam putusan Nomor : 04/Pid.Pra/2015/PN.Psp, hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, menyatakan surat perintah penyidikan Nomor : 01/N.2.33/Fd/03/2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum. Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana dimaksud melanggar pasal 2 subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP. Putusan praperadilan tersebut ditandangani Hakim PN Padangsidimpuan Morgan Simanjuntak SH MHum. (E08/y)