Pemkab Langkat Rapat Percepatan “Paten” Terkait Kewenangan Camat

- Sabtu, 26 September 2015 20:45 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib_Pemkab-Langkat-Rapat-Percepatan--Paten--Terkait-Kewenangan-Camat.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok
PATEN : Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Abdul Karim mewakili Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH memimpin rapat percepatan pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan (Paten) di ruang pola kantor Bupati Langkat, Rabu (23/9).
Langkat (SIB)- Pemkab Langkat melalui Bagian Tata Pemerintahan mengadakan  rapat percepatan pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten)  di ruang pola kantor Bupati  di  Stabat, Rabu (23/9).Rapat dipimpin Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Abdul Karim didampingi Kabag Tapen Rajanami dan Kabag Hukum Khairul Fuad yang diikuti oleh Kepala SKPD di jajaran Pemkab Langkat dan  camat se-Kabupaten Langkat.Secara garis besar, rapat tersebut membahas pelaksanaan Paten yang didasarkan pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sehingga di dalamnya terdapat pembahasan pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat.Menurut Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH yang disampaikan Asisten I, tujuan dari rapat tersebut adalah penjelasan kepada camat bahwa perannya saat ini sangat besar bagi kemajuan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.Salah satunya, kata Karim, pengambilan keputusan berkaitan dengan masalah skala kecamatan dapat diselesaikan dengan baik di kecamatan, sehingga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan semakin meningkat.Kemudian masalah administrasi kata Karim, ketertiban administrasi akan terwujud jika camat menjalankan kewajibannya secara optimal terkait kepemimpinan dan pengendaliannya tentang pertanggungjawaban Paten.“Apalagi camat barometer kinerja penyelenggaraan pelayan publik di kabupaten, karenanya, jika dijalankan dengan optimal pasti pelayanan publik akan jauh meningkat,” ujar Karim.Kabag Tapem Rajanami menjelaskan bahwa Paten dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Daerah dan Permendagri nomor 4 tahun 2010, sehingga tahun 2016 Langkat akan menerapkannya, tujuannya masyarakat akan semakin mudah mendapatkan akses pelayananan melalui Kecamatan.“Semoga, ini dapat berjalan dengan efektif, sehingga apa yang dikeluhkan masyarakat terkait pelayanan akan dapat teratasi dengan cara seperti ini,” kata Rajanami.  (B-03/f)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

JAM Intel Hadiri Sosialisasi Jaga Desa di Kantor Gubernur Sumut

Martabe

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Alam

Martabe

Tersangkut Peredaran Ganja, 3 Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

Martabe

Kasus Keracunan Makanan MBG, BGN Hentikan Sementara SPPG Sidikalang

Martabe

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Kawal Pawai Pelajar Darul Fikri

Martabe

Jalan HM Yamin Tebingtinggi Rusak Parah, Ancam Keselamatan Pengendara