Tiga Penjudi Dadu dan Togel Ditangkap di Langkat

- Sabtu, 26 September 2015 20:46 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Langkat (SIB)- Tiga penjudi dadu dan penjual kupon jenis togel secara terpisah ditangkap Polres Langkat menyita sejumlah barang bukti.Seorang bandar dadu, Er alias Sinyo (50) Penduduk Desa Sukarame Dusun II B Kec Secanggang diringkus petugas usai lari bersembunyi belakang rumahnya Selasa (22/9) pukul 22.00 WIB.Dari pelaku petugas menyita barang bukti sebuah tas sandang abu-abu, uang tunai Rp 127.000,  tiga buah mata dadu beserta alat goncang, dua lapak plastik dadu, sebuah piringan dan lima buah  lilin putih.Selain itu dua tersangka penjual togel Sup (32) dan MY (44) keduanya warga Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang, diringkus saat bermain judi togel di Lingkungan IV Simpang Lama Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang, Rabu (23/9) pukul 13.00 WIB.Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti HP, sebuah buku tulis berisi angka tebakan, selembar kertas rokok bertuliskan angka tebakan togel, dua pulpen dan uang Rp 235.000.Kedua penjual judi togel  ditangkap bersadar laporan  masyarakat bahwa salah satu warung kerap terjadi transaksi jual togel. Selanjutnya dengan menyaru sebagai pembeli  petugas mengaanan barang bukti sekaligus meringkus keduanya.Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langkat AKP Agus Sobarna Praja, saat  dihubungi wartawan via sambungan telepon seluler, Kamis (24/9) malam, membenarkan penangkapan tersebut.11 Kg Ganja Sementara itu, Polantas Gebang mengamankan seorang pria tersangka jaringan narkotika antar Provinsi berinsial MAT (38), warga Dusun Krueng Baro, Desa Krueng Baro, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti sebelas bal daun ganja kering atau sekira 11 Kg, Jumat (25/9) dini hari itu.Keterangan diperoleh SIB menyebutkan, Jumat menjelang subuh itu sejumlah personil kepolisian sedang menggelar sweeping di Jalinsum depan Pos Polantas Gebang dan menghentikan bus penumpang umum Simpati Star BL 7763 AA meluncur dari arah Aceh menuju Medan.Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan para penumpang bus, petugas menemukan sebuah bungkusan berisi daun ganja kering sebanyak 11 bungkus atau diperkirakan sebelas kilo gram. Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut dibawa dari Aceh dan akan diserahkan kepada seseorang yang telah menunggu di Medan.Kapolsek Gebang, AKP A Rahman dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/9) membenarkan. (B03/B04/y)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

JAM Intel Hadiri Sosialisasi Jaga Desa di Kantor Gubernur Sumut

Martabe

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Alam

Martabe

Tersangkut Peredaran Ganja, 3 Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

Martabe

Kasus Keracunan Makanan MBG, BGN Hentikan Sementara SPPG Sidikalang

Martabe

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Kawal Pawai Pelajar Darul Fikri

Martabe

Jalan HM Yamin Tebingtinggi Rusak Parah, Ancam Keselamatan Pengendara