Kotapinang (SIB)- Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Labuhanbatu Selatan (Labusel) Abdul MN Situmorang meminta PT Pertamina ( Persero ) Region I agar menertibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14214231 Jalan Lintas Sumatera desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang terbukti menjual BBM Pertamax non subsidi di atas ketentuan." Meski PT Pertamina (Persero) sejak 16 September 2015 sudah menurunkan harga penjualan BBM Pertamax Rp 9.950 per liter. Ini tentu sudah melanggar ketentuan pemerintah hingga rakyat menjadi dirugikan. PT Pertamina (Persero) perlu mengambil tindakan tegas "kata Abdul MN Situmorang kepada SIB di Kotapinang, Rabu (23/9).Dia juga memperkirakan, hingga kini masih ada SPBU lain menjual BBM Pertamax non subsidi kepada konsumen diatas ketentuan, meski jauh-jauh sebelumnya telah ada pemberitahuan penurunan harga BBM Pertamax dari Pertamina, tapi SPBU diduga tetap saja menjual harga Pertamax diatas ketentuan. Untuk tidak merugikan konsumen pengguna BBM Pertamax non subsidi khususnya di SPBU Jalan Lintas Sumatera desa Asam Jawa Torgamba, menurut Abdul MN Situmorang, Pertamina region I perlu segera meninjau kembali izin SPBU yang diduga sengaja melanggar ketentuan harga BBM jenis Pertamax non subsidi.Sejalan dengan harapan ini, kata dia, Pemkab Labuhanbatu Selatan perlu merevisi penerbitan surat izin pendirian bangunan (IMB) di areal SPBU yang diduga sengaja tidak memperlakukan peraturan pemerintah terkait penjualan BBM yang benar dan adil." Penerbitan izin setiap SPBU harus mengacu pada aspek keadilan kepada setiap konsumen pengguna BBM " ujarnya.NOZZLE POMPA DISPENSER DIRAGUKAN TIDAK SESUAI VOLUMEKetua LSM Kampak Merah Putih Labusel, Nurbaim Nasution Spdi juga meminta Pertamina region I segera memberikan sanksi bila perlu mencabut surat izin SPBU 14214231 desa Asam Jawa Torgamba yang terbukti menjual BBM Pertamax non subsidi diatas ketentuan tersebut."Saya menduga SPBU tersebut sengaja menjual BBM Pertamax lebih di atas ketentuan. Padahal penjualan Pertamax jauh-jauh sebelumnya harganya sudah diturunkan Pertamina dari Rp 10.450 menjadi Rp 9.950 per liter. Akibat perlakuan itu tidak sedikit konsumen BBM Pertamax dirugikan. Pihak Pertamina agar segera memberi sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti menjual BBM Pertamax diatas ketentuan" katanya.LSM Kampak Merah Putih Labuhanbatu Selatan akhir-akhir ini banyak menerima keluhan dari konsumen yang merasa dirugikan saat membeli BBM jenis Pertamax dibeberapa SPBU didalamnya SPBU 14214231 Jalan Lintas Sumatera desa Asam Jawa Torgamba. Selain mengeluhkan harga BBM itu mahal, konsumen juga mengkhawatirkan Nozzle Pompa Dispenser SPBU tidak sesuai dengan volume yang berlaku untuk umum."Untuk membuktikan pengaduan warga itu, kami akan menerjunkan tim untuk melakukan investigasi ke sejumlah SPBU yang ada didaerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Bila terbukti ada penyimpangan, kami akan membuat pengaduan resmi ke instansi yang berwenang" ucap Nurbaim.Sebelumnya diberitakan sejumlah pemilik kendaraan roda dua dan 4 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ( Labusel ) mengeluhkan tingginya harga BBM non subsidi jenis Pertamax di SPBU Jalan Lintas Sumatera, desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rp 10.450 per liter. Padahal PT Pertamina ( Persero ) terhitung dari tanggal 16 September 2015 telah menurunkan harga BBM non subsidi Pertamax Rp 9.000 per liter.Veri (21), operator SPBU 14214231 desa Asam Jawa Torgamba yang dikonfirmasi SIB, Minggu (20/9) sore, mengaku menjual BBM jenis Pertamax non subsidi masih dengan harga lama Rp 10.450 per liter."Hingga sampai dengan hari ini (Minggu, 20/9) kita belum diperintahkan pemilik SPBU untuk menurunkan harga BBM jenis Pertamax dan masih dengan harga lama Rp 10.450 per liter" kata Veri. (D15/k)