Rantauprapat (SIB)- Pemasangan foto pasangan calon (Paslon) cabup-cawabup di mobil-mobil pribadi dan juga becak bermotor (betor) serta pemasangan rotator (lampu sirene) termasuk pelanggaran Pilkada. Karena, disinyalir kendaraan-kendaraan tersebut kerap kali memasuki wilayah netral dari pemasangan alat peraga kampanye (APK).Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Sumut Hardi Munthe SH menanggapi maraknya gambar-gambar Paslon di sejumlah kendaraan maupun becak sehingga mengubah bentuk identitas kendaraan itu. "Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) agar menertibkan dengan berkordinasi dengan aparatur terkait. Terlebih lagi pelanggaran peraturan lalu lintas karena sudah mengubah bentuk fisik kendaraan," katanya.Pihak Panwas Kabupaten agar merekomendasikan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penertiban. Karena, kendaraan itu juga memasuki daerah-daerah yang mesti bebas dari APK. Seperti sekolah-sekolah, tempat peribadahan dan fasilitas milik negara lainnya. “Kalau ada mobil yang dibranding dengan poto Paslon memasuki rumah ibadah, sebaiknya Panwas mengawasi hal ini,†bebernya.Pendapat Hardi ini juga menjawab respon peserta sosialisasi yang mempertanyakan penggunaan mobil pribadi sebagai APK dan pemasangan rotator pada kendaraan tersebut. Rekomendasi ke pihak Kepolisian setempat, menurut Hardi untuk ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Lalulintas. Karena kendaraan-kendaraan itu sudah terjadi perubahan fisik dengan yang tertera dalam surat kepemilikan mobil. Ketua Panwaslu Labuhanbatu Makmur mengakui jika pihaknya sejak awal sudah melayangkan surat ke Polres Labuhanbatu agar dilakukan penertiban terkait mobil-mobil yang memajang gambar-gambar Paslon. “Sudah kita surati kok,†ujarnya. Bahkan, pada momen kampanye damai di Mapolres setempat, tambahnya pihak kepolisian juga menjelaskan pelarangan pemasangan foto-foto Paslon di mobil-mobil.Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat selularnya mengaku akan melakukan penindakan dengan terlebih dahulu berkordinasi ke Panwaslu Kabupaten. “Masalah penindakan akan kami diskusikan dengan Panwas,†ujarnya.Terkait hal ini, kata Kapolres, pihaknya akan melakukan wajib penindakan sesuai ketentuan dan per-UU-an yang berlalulintas. “Polri akan menggunakan undang-undang lalulintas dan angkutan jalan raya. Penindakannya berupa tilang bagi yang melanggar aturan sesuai UU,†ujarnya.Tapi kepolisian, kata dia, terkesan tidak memiliki kekuasaan untuk mempreteli gambar-gambar Paslon yang terpajang di fisik kendaraan yang kerap lalu lalang di jalan raya saat ini. “Namun untuk pencabutan branding dan lampu (rotator, red) itu tergantung Panwas,†ujarnya.Pantauan wartawan di lapangan, mobil-mobil yang dipasangi foto-foto Paslon semakin menghiasi jalan raya. Bahkan, tak jarang mobil yang dipakai untuk mengawal Paslon melakukan kampanye terbatas di sejumlah lokasi dikawal dengan mobil yang menggunakan rotator. Alhasil, mengundang pandangan negatif para warga. (D11/f)