Pematangsiantar (SIB)- DPC SBSI Pematangsiantar dan Simalungun meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 25 persen Dewan Pengupahan Buruh di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Pemko Pematangsiantar. Hal itu terungkap saat DPC SBSI Pematangsiantar dan Simalungun menggelar diskusi dengan sejumlah buruh pabrik roti di kantor DPC SBSI Pematangsiantar dan Simalungun, Jalan Ahmad Yani Pematangsiantar, Jumat (6/11).“Kita minta KHL dan UMK naik 25 persen," ujar Ketua DPC SBSI Pematangsiantar dan Simalungun Ramlan Sinaga. Menurut Ramlan, saat ini upah yang diterima buruh khususnya di Pematangsiantar sudah tidak memadai untuk menjadi kebutuhan hidup layak."Upah saat ini Rp 1.626.000. Padahal harga semua barang naik. Jadi sudah sepantasnya pemerintah menaikkannya 25 persen,†ujarnya. (Dik/MS/y)