Tapanuli Utara (SIB)- Warga Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon melaporkan oknum Kadis Catatan Sipil (Kacatpil) Taput berinisial AS ke Polres Taput, Jumat (6/11). Warga tersebut yakni Johansen Hutauruk, Master Manalu, Kennedi Hutauruk dan Nasib Hutauruk. Oknum Kacatpil dilaporkan karena mengeluarkan Akte Kawin MP, (52), warga Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon yang diduga tanpa ada pernikahan sah dari gereja.Berdasarkan keterangan si pelapor Johansen Hutauruk bersama 3 temannya kepada wartawan, Discatpil bisa mengeluarkan dua Akte Kawin terhadap MP. " Di Akte Kawin yang pertama, istrinya bernama Riamin Sihombing. Sedangkan di Akte Kawin yang kedua, istrinya bernama Renti Situmeang. Kenapa MP bisa memiliki dua Akte Kawin, padahal MP tidak ada bercerai dengan istri pertamanya. Dan kedua istrinya merupakan guru PNS di Sipoholon, " tuturnya.Selain itu dia mengungkapkan, dalam pengurusan Akte Nikah dengan istri keduanya Renti Situmeang ada keluar surat nikah dari GKPI Pasar Sirongit Kecamatan Sipoholon 7 Juli 2001, yang dikeluarkan Pdt Hotma R Panggabean STh. Sementara itu, di Akte Kawin pertama, istri sah namanya Riamin Sihombing, padahal MP secara jelas tidak ada bercerai dengan istri pertamanya."Setelah kami klarifikasi dari gereja GKPI Pasar Sirongit, ternyata Pdt Hotma tidak pernah mengeluarkan surat nikah MP. Karena Pdt Hotma mulai bertugas di gereja itu mulai Januari 2015. Jelas-jelas surat nikah dengan Renti Situmeang dipalsukan untuk mengurus Akte Nikah kedua itu. Kami masyarakat merasa kecewa dengan Discatpil yang begitu gampangnya mengeluarkan Akte Kawin ganda," ungkapnya. Dia menegaskan, pihak kepolisian menindak tegas Kacatpil yang mengeluarkan Akte Kawin MP yang kedua tanggal 11 Agustus 2015 kemarin.Secara terpisah, berdasarkan pernyataan dari pengurus HKBP Hutagurgur Partangga St Paido Lumbangaol yang dikonfirmasi wartawan, sebelumnya MP merupakan jemaat HKBP Hutagurgur dan dikeluarkan karena memiliki istri dua.Kasubbag Humas Aiptu Pol W Baringbing kepada wartawan menyampaikan, laporan itu telah diterima. " Kebenarannya nanti lihat dari hasil penyelidikan polisi," ujarnya.Sementara itu, Kadis Catatan Sipil Taput Asna Sinaga yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, penerbitan Akta Kawin itu sudah sesuai prosedur."Ada surat keterangan dari kepala desa dan surat nikah dari gereja. Kami tidak mengetahui surat nikah MP yang ditunjukkan ke kami itu palsu. Tetapi dalam penerbitan itu, kami buat pernyataan bila nanti ada masalah dalam penerbitan Akte Kawin itu, yang bersangkutan bersedia mempertanggung jawabkan di depan hukum," jelasnya. (E03/y)