Medan (SIB)- Ranaek Siagian (43), salah satu calon Kepala Desa (Kades) Bonian memprotes keras dan menyesalkan tudingan yang dilancarkan dua calon Kades lainnya bersama sekelompok warga yang menyebutkan seolah-olah dirinya bermasalah dan belum memenuhi kelengkapan persyaratan sebagai peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bonian. Tudingan tersebut dinilai sebagai fitnah dan bentuk kampanye hitam atau black campaign terhadap Ranaek.“Tudingan yang disampaikan dua calon lainnya beserta warga pendukungnya yang mendatangi Kantor DPRD Dairi dan Kantor Bappemas kemarin salah besar. Marilah kita bersaing pada Pilkades nanti secara fair, jangan menjelek-jelekkan apalagi fitnah karena bisa menimbulkan dosa kepada Tuhan sekaligus berpotensi kasus hukum. Biarlah rakyat Desa Bonian yang menentukan pilihannya di Pilkades nanti. Kita berharap, melalui pemberitaan koran SIB rakyat yang banyak mendukung saya menjadi jelas,†tegas Ranaek kepada wartawan melalui pembicaraan telepon selular (Ponsel), Jumat (6/11).Penegasan itu disampaikan Ranaek menyikapi pemberitaan sehari sebelumnya tentang aksi sekelompok warga Desa Bonian dan dua calon saingannya yang mendatangi Kantor DPRD Dairi dan Kantor Bappemas pada Kamis (5/11) kemarin.Kedatangan warga itu untuk memprotes P2KD Bonian yang telah menggagalkan calon mereka Mariani Panjaitan dari pencalonan Pilkades karena tidak membayar uang partisipasi Rp 2 juta. Warga juga memprotes diloloskannya Ranaek jadi calon kepala desa oleh P2KD, dengan dalih tidak memiliki surat izin cuti mengikuti Pilkades, tidak melengkapi pernyataan komitmen bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan surat keterangan domisili selama 1 tahun di Desa Bonian.Dalam wawancara via telepon dengan SIB, selain memberikan penjelasannya secara lisan, Ranaek juga mengirimkan foto copy izin cuti dari atasannya yaitu Kepala Desa Bonian melalui email kepada SIB, termasuk persyaratan lainnya yaitu surat pernyataan komitmen bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengamalkan Pancasila serta surat keterangan domisili selama setahun di Desa Bonian yang seluruhnya telah dipenuhinya. Dalam surat izin cuti berkop surat Pemkab Dairi, Kecamatan Silima Pungga Pungga, Desa Bonian bernomor 857/115/2015 yang ditandatangani April Ujung selaku Pj Kepala Desa Bonian tertulis, Ranaek Siagian selaku Kaur Pemerintahan Umum telah diberikan izin cuti terhitung 7 Oktober 2015 hingga 11 November 2015 untuk mengikuti Pilkades.Sedangkan surat keterangan berdomisili di Desa Bonian juga sudah dibuatkan Ranaek per tanggal 5 Oktober 2015 dengan meterai. Demikian juga surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, komitmen siap mengamalkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika telah dilengkapinya tertanggal 7 Oktober 2015.Dia juga menjelaskan, pernyataan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang dibuatnya memang tidak ditandatangani camat. Soalnya berdasarkan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 surat itu bukan keharusan ditandatangani camat karena yang membuat pernyataan itu adalah calon bersangkutan.“Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Dairi Edwar Hutabarat kepada Bapemmas Dairi juga menyatakan bukan suatu keharusan camat membubuhkan tandatangan dalam surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan setia mengamalkan UUD 1945 itu. Jadi semua persyaratan menjadi calon Kepala Desa sudah saya penuhi sehingga P2KD Bonian telah menetapkan saya sesuai Surat Keputusan No.10/P2KD/2015 tertanggal 29 Oktober 2015. Saya juga telah mengikuti pencabutan nomor urut calon tanggal 3 November 2015 dengan nomor urut 2,†timpalnya.Saat berbicara itu didampingi banyak warga pendukungnya, Ranaek menduga apa yang dilakukan kelompok warga pendukung dua calon pesaingnya itu sebagai bentuk kekhawatiran terhadap dirinya yang disebut-sebut sebagai calon kepala desa yang paling diterima banyak masyarakat Desa Bonian.“Tapi sebaiknya calon lain itu silahkanlah lakukan pendekatan untuk meyakinkan rakyat bahwa dirinya memang baik dan pantas. Jangan dengan cara-cara tuduh-menuduh calon lain seperti yang saya alami difitnah seperti ini. Kalau kita memang layak untuk dipilih menjadi pemimpin dalam hal ini menjadi Kepala Desa Bonian pasti rakyat tahu siapa kita selama ini,†ujar Ranaek dengan sikap tetap merendah dan santun meski dalam kondisi emosi akibat difitnah.Tentang pungutan uang partisipasi yang dituduhkan warga itu terhadap P2KD, Ranaek juga menjelaskan, hal itu sebelumnya memang sudah disepakati bersama perangkat Desa Bonian dan seluruh calon yang akan maju jadi peserta Pilkades. Soalnya alokasi dana bantuan dari Pemkab untuk Pilkades hanya Rp 12 juta, sedangkan dana yang dibutuhkan sedikitnya Rp 12 juta.“Seluruh peserta yang awalnya empat orang waktu itu telah menyetujui masing-masing membayar Rp 2 juta sebagai partisipasi. Tapi soal dibatalkannya satu calon karena tidak membayar, sebenarnya itu harus P2KD yang menjawab. Tapi ini sekedar apa yang saya ketahui waktu adanya kesepakatan seluruh calon kepala desa yang ingin ikut Pilkades. Lebih jelasnya mereka silahkan langsung ke P2KD,†timpal Ranaek.(R15/d)