Kendaraan Proyek Seismik 3D Seremban Diduga Memakai BBM Bersubsidi

- Senin, 09 November 2015 23:17 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/11/hariansib_Kendaraan-Proyek-Seismik-3D-Seremban-Diduga-Memakai-BBM-Bersubsidi.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok
Isi BBM : Mobil BK 9813 CI bermuatan peralatan seismik sedang mengisi BBM di SPBU Jalinsum Simpang Tiga Pangkalansusu.
Pangkalan Brandan (SIB)- Satu unit kenderaan angkutan orang dan barang peralatan seismik diduga milik PT Elnusa selaku main contractor di proyek Survey Seismik 3D Seremban, PT Patra Jasa Energy, PT Buana Lestari dan PT Amico yàng beroperasi di Langkat diduga memakai Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.Mobil milik perusahaan Seismik 3D Seremban diketahui memakai BBM bersubsidi setelah wartawan memergoki sebuah mobil double Kabin BK 9813 CI mengangkut sejumlah pekerja dan barang peralatan seismik, mengisi BBM di salah satu SPBU di Jalinsum Simpang Tiga Pangkalansusu Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat Langkat, ujar Ery Alfianto kepada SIB, Minggu (8/11) di Pangkalansusu.Di saat mobil double Kabin sedang mengisi BBM bersubsidi, Ery berupaya mengabadikan foto, oknum supir yang sebelumnya berdiri di samping kiri mobil. Usai mengisi BBM, ia terlihat seperti tergesa-gesa naik ke dalam mobil, seraya memutar haluan meninggalkan lokasi SPBU diduga untuk menghindari jepretan kamera wartawan.Angkutan perusahaan mitra kerja Pertamina EP ini memakai BBM bersubsidi merupakan pelanggaran terhadap UU Migas. Dalam UU Migas No.22/2011 pada Pasal 55 yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.Dan Peraturan Menteri ESDM No.1/2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM harus segara dilaksanakan di masing-masing daerah. Dalam permen ini disebutkan, kendaraan dinas pemerintah dan kendaraan BUMN atau BUMD tidak diperkenankan mengkonsumsi BBM bersubsidi.Ironis, kata Ery Alfianto, perusahaan mitra kerja PT Pertamina EP itu (PT Elnusa Tbk-red) yang telah cukup lama beroperasi di bidang Migas seharusnya mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak memakai BBM bersubsidi." Pakai BBM bersubsidi, izin perusahaan bisa dicabut," terangnya.Dikatakan, PT Elnusa Tbk main contractor di proyek Seismik Seremban selakau pelaksana proyek disebut-sebut mendapat nilai kontrak mencapai sebesar Rp 1 triliun. "Perusahaan sebesar ini memakai BBM bersubsidi, sangat tidak wajar bahkan keterlaluan,” tegas Ery.Ery mendesak Pertamina EP untuk memberi tindakan tegas termasuk sangsi administrasi kepada manajemen PT Elnusa Tbk selaku main kontractor di proyek Seismik Seremban, sehingga perbuatàn yang sama tidak terulang kembali, ujarnya sembari meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.Terkait penyelewengan BBM bersubsidi ini, Humas PT Elnusa Subarkah yang dikonfirmasi wartawan melalui selularnya, Jumat (6/11), mengaku sedang cuti sembari menyarankan untuk menghubungi bawahannya yang bernama Reni. Namun saat SIB menelpon Reni, ia enggan menjawab, dengan alasan ia hanya bawahan. (B04/y)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Jelang Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Stabil

Martabe

Polrestabes Medan: Percut Sei Tuan Tertinggi Kasus Judi dalam 100 Hari

Martabe

Polres Simalungun Pantau Harga Sembako Jelang Ramadan, Beras Premium Rp14.200-Rp16.000/Kg

Martabe

Libur Panjang Imlek, 26.886 Tiket Kereta Api di Sumut Telah Terjual

Martabe

Imlek 2577, Lampion Merah Semarakkan Wajah Kota Pematangsiantar

Martabe

Indosat Luncurkan SATSPAM+ Ramadan, Klaim Lindungi WhatsApp Call dari Penipuan