Tanah Karo (SIB)- Perwakilan kelompok tani (Poktan) dari Desa Rambe Mbelang Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, melaporkan ketua kelompok tani mereka DP ke Polres Tanah Karo Unit Tipiter, Senin (9/11) karena diduga menjual pupuk bantuan yang seharusnya gratis, jenis Urea dan NPK Rp 100ribu/sak.Para petani yang tercatat sebagai anggota kelompok tani di desa tersebut mengaku bantuan pupuk untuk mereka dikutip biaya Rp 100 ribu/sak oleh ketua Poktan. Padahal bantuan tersebut bersumber dari APBN 2015 sebagai operasional penunjang pangan khusus kepada petani dan tidak diperjualbelikan selain bea bongkar muat.“Kami diberitahu adanya bantuan pupuk oleh ketua kelompok, dan disuruh diambil dengan membayar Rp 100 ribu/sak, namun belakangan timbul masalah, ketua poktan kami menjumpai kami dan menginstruksikan apabila ada ada orang bertanya harga pupuk itu, katakan saja hanya Rp 20 ribuâ€, Jaunton Siburian (42) didampingi Delson Malau (70) dan Simamora (35) kepada wartawan di Kabanjahe, Senin (9/11).Selain itu penerima pupuk tersebut juga dianggap fiktif, karena di desa mereka terdapat 12 Poktan. Sementara jumlah penduduk di desanya hanya 161 KK.“Syarat berdirinya Poktan itu kan harus minimal 25 anggota," bebernya.Jaunton beserta rekan rekannya petani yang sudah sempat mengambil pupuk dengan membayar Rp 100 ribu/sak tersebut meminta ketua kelompok taninya mengembalikan uang mereka Rp 80ribu/sak jika pupuk tersebut hanya dikenakan bea bongkar muat Rp 20 ribu. “Coba bayangkan setiap Poktan menerima pupuk NPK 150 sak dan urea 150 sak jadi sekitar 300 sak atau 15 ton per poktan. Jika dikutip 100 ribu/sak sudah Rp 30 juta per poktan. Lagian saat itu kami gak tau apa-apa, jadi bayar aja. Setelah 2 minggu terealisasi, baru kami tahu kalau itu gratis. Itupun ketahuan dari mulut ketua poktan Gabe Subur DP. Karena dia yang datang menjumpai saya dan meminta jikalau ada yang bertanya harga pupuk tersebut untuk mengatakannya hanya Rp20 ribu/sak. Ya saya tidak mau karena merasa tertipu," katanya.Menurutnya, selain pelanggaran wewenang yang dilakukan ketua kelompok taninya yang juga merangkap sebagai kepala dusun, tindakan ketua poktan itu telah melakukan pembodohan dan penipuan kepada petani. Dan petani tersebut menuntut pengembalian sisa uang mereka yang sudah sempat diberikan setelah dipotong biaya administrasi dan bea bongkar muat.Kepala Unit Tipiter Polres Tanah Karo Ipda Nainggolan di ruangannya Senin(9/11) mengatakan akan segera menindaklanjuti dan menyelidiki aduan masyarakat tersebut.Kepala UPT Dinas Pertanian dan Perkebunan Kecamatan Mardinding Erna Br Ginting ketika dikonfirmasi SIB Selasa (10/11) melalui selulernya membenarkan pengutipan uang pupuk Rp 100 ribu/sak yang dilakukan oknum ketua kelompok tani di desanya. Menurutnya sebenarnya pupuk tersebut gratis bantuan dari pemerintah pusat untuk Poktan yang sudah memenuhi syarat, hanya saja dikenakan bea bongkar muat Rp 1200/sak tambah ongkos kirim antar kecamatan. Sementara Plt Kadis Pertanian dan Perkebunan Munarta Ginting ketika diwawancarai wartawan mengatakan bantuan tersebut langsung ke UPTD Kecamatan Mardingding dari pusat tanpa singgah atau transit di dinas kabupatennya. "Bantuan itu langsung ke Poktan melalui UPTD Kecamatan Mardingding, silahkan ditanya kesana ya," katanya.(Dik -MAS/c)