Labuhanbatu (SIB)- Sekjen FPI Labuhanbatu Ridwan MS didampingi Pemerhati Pendidikan Abdul Gani Hutabarat pada SIB, kemarin di Rantauprapat senada mengatakan, mendukung FPI Sumut menolak Ranperda tempat penjualan minuman beralkohol (Minol) di Medan. Karena Minol dikategorikan penyakit masyarakat, di samping permainan judi dan prostitusi. Abdul Gani Hutabarat mengatakan, sependapat dikatakan Ridwan MS, pemuda merupakan harapan bangsa Indonesia, menjadi garda terdepan dalam meneruskan tongkat estafet. Maka harus menjahui segala perbuatan melanggar kaidah hukum dan agama, seperti Minol, judi, prostitusi, Narkoba dan sejenisnya. Diharapkan, kata Sekjen FPI dan Pemerhati Pendidikan itu, jangan sampai DPRD Labuhanbatu terimbas menjadi ikutan melegalkan beredarnya minuman beralkohol. Orangtua dan pemuka agama serta pemuda, sejak dini harus menanamkan budi pekerti supaya generasi muda menjadi soleh. “Memang kita akui, bagi FPI Sumut tidak ada diskusi untuk masalah Minol, karena sudah jelas merusak mental generasi muda, dan membuat orang tidak produktif menjadi patah semangat. Maka diambil ketentuan objektif, dibuat cara lain menghilangkan peredaran Minol di tengah masyarakat. Sehingga bukan sebaliknya, memberikan kesempatan memperluas peredaran Minol dengan mengesahkan Raperda itu,†ujar Ridwan.Suasana menjelang Pilkada serentak Desember 2015, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Labuhanbatu Induk serta Kabupaten Labuhanbatu Utara harus berjalan aman. Jangan sampai kambuh kembali penyakit masyarakat, seperti judi Togel, kim dan sabung ayam di Torgamba karena dapat terimbas kamtibmas terganggu, maka sejak dini harus dicegah,†pungkas Abdul Gani. (R-4a/f)