Terkait Penyelidikan Kasus IPAL Rp3,6 M Kejari Periksa Ketua ULP dan PPTK

- Jumat, 13 November 2015 19:08 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Tanjungbalai (SIB)- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai telah memanggil sejumlah pihak terkait penyelidikan kasus dugaan penyimpangan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kawasan dan Sambungan Rumah. Kamis (12/11) kembali memeriksa Ketua ULP dan PPTK.Pejabat terkait yang telah dimintai keterangannya sebanyak 4 orang terdiri dari dua orang pengawas Dinas PU, bendahara dan pokja. Sedangkan Kadis PU Zulkarnain Amrullah meminta agar permintaan keterangan atas dirinya ditunda karena adanya kesibukan."Kadis PU seharusnya sudah kita mintai keterangan, tapi beliau mohon penundaan waktu karena lagi ada kesibukan. Sebanyak 4 orang sudah kita mintai keterangan. Rekanan juga sudah dipanggil tapi yang hadir wakil direkturnya," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai A.Hakim Sorimuda Harahap SH kepada SIB, Rabu petang saat ditemui di Kantor PN Tanjungbalai, akan menjadwalkan ulang terhadap rekanan M Siregar selaku yang menandatangani kontrak kegiatan.Proyek pembangunan IPAL Kawasan dan Sambungan Rumah berbiaya Rp3,6 M bersumber dari dana APBD TA2014 Kota Tanjungbalai. Proyek pengolahan limbah rumah tangga itu terbengkalai akibat rekanan tak mampu menyelesaikan pekerjaan.Hari Kamis (12/11) dikatakan Sorimuda, pemeriksaan dilanjutkan terhadap, Ketua ULP Asbah dan PPTK Suhardi ST. "PPTK kan lagi menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan, rencananya pemeriksaan dilakukan disana (Medan)," terangnya.Terkait dengan M Siregar selaku yang menandatangani kontrak kegiatan akan tetap dimintai keterangannya. "Kita akan jadwalkan juga pemanggilan terhadap mantan Kadis PU (saat itu masih menjabat) R.Purba. Kalau ditanya indikasi penyimpangannya saya tidak bisa menjawab, inikan masih permintaan keterangan dan pengumpulan bukti, sabar ya kita tetap serius mengungkap masalah ini," ujar Sorimuda enggan membeberkan indikasi penyimpangan beralasan masih tahap penyelidikan.Sorimuda menambahkan, pihaknya juga berencana akan melakukan peninjauan lapangan untuk mencari bukti atas dugaan yang selama ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. "Kita akan turun ke lokasi proyek," katanya berencana meninjau langsung lokasi proyek IPAL di Jalan DI Panjaitan Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, guna pengumpulan bukti atas realisasi anggaran dengan fisik bangunan. (D19/D17/y)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Polrestabes Medan: Percut Sei Tuan Tertinggi Kasus Judi dalam 100 Hari

Martabe

Polres Simalungun Pantau Harga Sembako Jelang Ramadan, Beras Premium Rp14.200-Rp16.000/Kg

Martabe

Imlek 2577, Lampion Merah Semarakkan Wajah Kota Pematangsiantar

Martabe

Indosat Luncurkan SATSPAM+ Ramadan, Klaim Lindungi WhatsApp Call dari Penipuan

Martabe

Bobby Afif Nasution Gaungkan Gerakan ASRI di Pantai Sorake, Serukan Wisata Bersih

Martabe

DPRD Kota Medan Soroti Bangunan Tanpa PBG, Antonius Tumanggor Desak Penindakan