Sidikalang (SIB)- Proses penetapan Kepala Desa Hutarakyat Kecamatan Sidikalang berlangsung alot. Pembacaan berita acara perolehan hasil suara baru dilakukan pada Kamis (12/11) pukul 17.30 Wib oleh P2KD di Kantor Camat Sidikalang.Dalam berita acara hasil perolehan suara, kandidat No 1 atas nama Apdon Sitohang meraih 352 suara, nomor urut 2 Japarmas Sihombing 121, nomor urut 3 Rikson Purba 392, nomor urut 4 Garang Sihombing 1180, nomor urut 5 Pander Sitepu 1182 suara. “Yang memperoleh suara terbanyak No urut 5 atas nama Pander Sitepuâ€, ujar Patar Sinaga membacakan berita acara.Wakil Bupati Dairi kepada wartawan mengatakan kalau dirinya saat itu hanya sekedar memantau. Seluruh keputusan hasil perolehan suara masih sepenuhnya ranah P2KD.Diharapkan kepada calon yang kalah dalam Pilkades dapat menerimanya. Bagi calon yang keberatan dengan hasil, boleh mengajukan keberatannya melalui jalur hukum. Ada waktu yang diberikan kepada calon yang tidak menerima hasil melakukan gugatan. Lanjutnya, Pilkades merupakan pesta demokrasi rakyat, jangan dinodai, sehingga warga yang ada di desa menjadi tidak enakan satu dengan yang lain.Kapolres Dairi AKBP Ahmad David juga menghimbau supaya calon menerima putusan P2KD dengan lapang dada. “Putusan P2KD belum mutlak menjadi kepala desa. Masih ada proses yang dijalankan, apa lagi ada pihak yang keberatan. Jadi mari berkepala dingin, jangan pakai emosiâ€, katanya. Sebelumnya hasil perhitungan suara yang digelar Panitia Pemilihan Kepala Desa Rabu (11/11) lalu diprotes salah satu kandidat. Chandra Sihombing saksi dari Garang Sihombing kandidat No urut 4 tidak terima hasil perolehan suara pemilihan kepala desa tersebut. “Hasil yang saya hitung berbeda dengan hasil plano†katanya. Kepada P2KD Chandra meminta agar suara dihitung ulang. Namun, saksi dari calon nomor urut lima tidak setuju. Akibatnnya proses penetapan calon menjadi tertunda hingga, Kamis (12/11).(Dik-TPT/c)