Tanjungbalai (SIB)- Penyelidikan kasus proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kawasan dan Sambungan Rumah yang terbengkalai terus berlanjut. Penyidik Kejari Tanjungbalai dipimpin Kasi Intelijen A Hakim Sori Muda Harahap SH mendatangi Lapas Tanjung Gusta, Jumat (13/11) guna meminta keterangan dari salah seorang warga binaan berinisial S yang sedang menjalani hukuman atas perkara lain.Diketahui S adalah PNS Dinas PU Tanjungbalai yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan IPAL Kawasan dan Sambungan Rumah berbiaya Rp3,6 M sumber dana APBD TA 2014.Pembangunan proyek yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso itu, tak mampu terselesaikan pihak rekanan hingga berakhirnya waktu pekerjaan yang ditetapkan."Saya lagi di Medan menuju Lapas Tanjung Gusta mau meminta keterangan PPTK IPAL," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai A Hakim Sori Muda Harahap SH kepada SIB, Jumat (13/11) melalui telepon seluler.Menurut Sori Muda, sejumlah pihak terkait yang telah dimintai keterangan di antaranya Kadis PU, Ketua ULP, pokja, pengawas dan rekanan pelaksana pekerjaan IPAL. "Semua yang kita panggil itu sudah datang. Ketua ULP, Kadis PU dan direktur perusahaan sudah memenuhi panggilan," ujar Sori Muda.Dikatakan, Kamis (19/11) pekan depan kembali dijadwalkan pemanggilan terhadap ahli waris pemilik tanah berinisial MY. "Kamis depan rencananya kita juga mau turun ke lokasi lahan. Kita serius, siapapun yang terkait masalah ini akan kita panggil dan mintai keterangannya," tandas Sori Muda. (D19/D17/f)