Panyabungan (SIB)- Surat Komisi Aparatur Sipil (KASN) tertanggal 19 Oktober 2015 yang ditujukan kepada Bupati Madina, nomor B-1127/KASN/10/2015 hal pemberhentian PNS dari jabatan struktural Eselon II, III dan IV, meminta agar Bupati Madina mengembalikan ke jabatan sebelumnya, 77 pejabat eselon yang sempat digantinya.Surat yang ditandatangani Sofian Efendi selaku Ketua KASN disebutkan bahwa pada Agustus 2015 telah terjadi dua kali penerbitan keputusan mutasi kepegawaian yaitu melalui Keputusan Bupati Madina Nomor 821.2/505/K/2015 tertanggal 14 Agustus 2015 dan keputusan Bupati nomor 821.2/526/K/2015 tertanggal 21 Agustus 2015 tentang pengangkatan pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural di lingkungan Pemkab Mandailing Natal.Dalam dua keputusan bupati tersebut, memberhentikan PNS dari jabatan struktural sejumlah 77 orang yang terdiri dari 3 Eselon II, 35 Eselon III dan 39 Eselon IV. Keputusan bupati tersebut membuat sejumlah PNS yang diganti dari jabatan eselon melaporkan kejadian itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.Alasan pergantian pejabat eselon tersebut menurut Plt Sekdakab Mandailing Natal Drs Safei Lubis kepada KASN ketika itu, bahwa para PNS yang diberhentikan tersebut diduga mempunyai kesalahan terkait netralitas, pelaksanaan tugas dan fungsi jabatannya, penyalahgunaan wewenang serta kinerja pegawai yang bersangkutan. Akan tetapi dalam hal dugaan pelanggaran tersebut tidak ada bukti proses pemanggilan, pemeriksaan dan pembuatan berita acara untuk menjatuhkan hukuman disiplin baik kategori ringan, sedang atau berat.KASN dalam suratnya menyebutkan, pemberhentian dari jabatan struktural terhadap PNS tersebut bertentangan dengan peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2000 joncto peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2002 serta keputusan kepala BKN nomor 13 tahun 2002. Pemberhentian PNS dari jabatan struktural merupakan salah satu hukuman disiplin kategori berat namun mekanisme pengenaan hukuman disiplin itu tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 dan keputusan kepala BKN nomor 21 tahun 2010 mengenai ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.Melalui suratnya, KASN merekomendasikan membatalkan pemberhentian dari jabatan struktural terhadap 77 PNS dan mengangkatnya kembali para PNS ke dalam jabatan struktural pada eselon semula. Menurut KASN bahwa sesuai dengan Undang - undang nomor 5 tahun 2014 pasal 120 ayat (5) disebutkan bahwa rekomendasi KASN bersifat mengikat.Menanggapi surat KASN tersebut Plt Sekretaris Daerah, Drs Safei Lubis kepada wartawan, Jumat (13/11) mengatakan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari KASN. "Sudah kita terima suratnya, saat ini kita pelajari dulu dan terkait pelaksanaan isi surat tersebut mengembalikan 77 Pejabat Eselon yang sempat diganti belum bisa dipastikan menunggu arahan dari bapak bupati," jelas Safei.Sementara Ketua Peradi Tabagsel Ridwan Rangkuti SH MH menanggapi mengatakan bahwa Bupati Madina harus mentaati Rekomendasi KASN tersebut sebagaimana diatur dalam UU No 5 tahun 2015 pasal 32 ayat 3 menyebutkan setiap keputusan rekomendasi KASN dalam melaksanakan fungsi pengawasannya wajib ditindaklanjuti pemerintah. Maka menurut Ridwan, jika Bupati Madina masih membangkang, tidak melaksanakan rekomendasi KASN maka para pejabat yang menjadi korban kesewenangan Bupati Madina dapat mengadukannya ke DPRD dan PT TUN . (E08/E10/f)