Sidikalang (SIB)- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 106 desa di Kabupaten Dairi yang baru berakhir diduga bermasalah. Terbukti, Desa Silalahi I, Kecamatan Silahisabungan dan Desa Janji, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, telah diadukan dan akan digugat oleh para Calon Kepala Desa (Cakades) dan masyarakat.Antonius Sidebang dan Togar Silalahi, kedua Cakades ini mengadukan kecurangan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bappemas Pemdes) Kabupaten Dairi, Senin (16/11). Mereka mencurigai adanya permainan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) sejak tahapan hingga berakhirnya Pilkades di desa mereka.“Lembaran DPT berubah, kami temukan adanya pemilih yang beralamat di Lau Bawang, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe, Karo. Selain itu, ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ikut memberikan hak pilihnya,†ujar mereka.Ditambahkan calon nomor urut 1 dan 2 yang ikut bertarung di Silalahi ini, mereka tidak mendapat pemberitahuan dan rapat mengenai pergantian DPT yang disepakati sebelumnya. Sehingga, mereka hingga saat ini bertanya-tanya dan mencurigai adanya ‘main mata’ antara P2KD dengan calon yang memperoleh suara terbanyak.Anggota panitia Pilkades pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bappemas Pemdes) Dairi, Selamat Br Bancin kepada wartawan SIB Senin (16/11) menyebutkan, selain Desa Silalahi I gugatan juga ada dari Desa Janji, Kecamatan Siempat Nempu Hilir. Menurutnya, seluruh pihak agar melakukan gugatan kepada P2KD untuk dilakukan prosesnya sebelum penetapan dilaksanakan P2KD masing-masing desa.“Silahkan melakukan gugatan ke P2KD. Kalau nantinya bisa dibuktikan dengan bukti-bukti dan fakta yang otentik, kita menunggu penetapan Bupati Dairi setelah 30 hari dari pelaksanaan Pilkades. Karena, hanya Bupati Dairi yang dapat menetapkan dan memutuskan sengketa Pilkades,†ujar Selamat. (B05/f)