Wakil Ketua DPRD Asahan Hj Winarni Minta Tembok Bangunan Irian Market Dibongkar

- Selasa, 17 November 2015 19:23 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Kisaran (SIB)- Setiap bangunan yang menyalahi peraturan harus diberikan sanksi tegas dan bila perlu dilakukan pembongkaran. Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPRD Asahan Dra Hj Winarni Supraningsih MMA ketika diminta SIB tanggapannya soal berita “Tembok Bangunan Irian Market Sudah Melewati Garis Sempadan Juga Tidak Memiliki IMB”.Menurut dia, sangat disayangkan  apabila saat ini masih ada pengusaha melakukan kecurangan dalam melakukan pembangunan terlebih bangunan tersebut dikomersialkan. Seperti bangunan “Irian Market” dimana pembangunan temboknya dekat dengan parit jalan, padahal berdasarkan peraturan daerah tidak dibolehkan. Tindakan tersebut, kata dia, bisa dibilang sikap arogansi pengusaha yang memandang sebelah peraturan atau merasa punya beking kuat di belakangnya.Oleh karena itu, Winarni yang juga Ketua PDI-P Asahan mendesak instansi  terkait tidak boleh ragu-ragu dalam memberikan sanksi tegas kepada pengusaha nakal yang meminggirkan Perda.“Kalau memang menyalahi peraturan, seperti bangunan “Irian Market” itu ya harus dibongkar. Apalagi ini menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” tegas mbak Win panggilan akrab Winarni.Sebelumnya diberitakan SIB, satu bangunan di Jalan Imam Bonjol di Kota Kisaran Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, hampir selesai pembangunannya. Namun sayang bangunan yang katanya milik “Irian Market” tidak mengikuti peraturan dimana temboknya sudah melewati garis sempadan jalan.Bangunan berlantai dua itu diketahui temboknya hanya berada kurang lebih 2 meter dari parit. Hal ini sudah menyalahi ketentuan, sebab menurut peraturan tembok bangunan dimaksud berdiri minimal 4 meter dari parit sebelah dalam. Karena sudah menyalahi peraturan, patut diduga tembok tersebut tidak memilki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2011, tentang setiap pendirian bangunan harus memiliki IMB.Kepala Badan Pengelolaan, Perizinan dan Penanaman Modal (BPPPM) Kabupaten Asahan Nazaruddin Siagian kepada SIB, Jumat (13/11) membenarkan tembok bangunan “Irian Market” telah menyalahi peraturan. Didampingi anggotanya, ia memastikan tembok bangunan bermasalah itu tidak memiliki IMB.Katanya, BPPPM Kabupaten Asahan telah mewanti-wanti dengan menyurati perusahaan tersebut. Tercatat sudah 2 kali pihaknya menyurati agar dilakukan pembongkaran sendiri pada tembok bangunan yang telah melewati garis sempadan parit dan tidak memiliki IMB. Pihaknya pun menyayangkan akan sikap perusahaan “Irian Market” yang sepertinya tidak perduli atau tidak menggubris surat pemberitahuan dari BPPPM.“Kita akan mengirimkan surat sekali lagi ke “Irian Market”, jika tidak disikapi kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran,” ucapnya. (D04/f)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Polrestabes Medan: Percut Sei Tuan Tertinggi Kasus Judi dalam 100 Hari

Martabe

Polres Simalungun Pantau Harga Sembako Jelang Ramadan, Beras Premium Rp14.200-Rp16.000/Kg

Martabe

Imlek 2577, Lampion Merah Semarakkan Wajah Kota Pematangsiantar

Martabe

Indosat Luncurkan SATSPAM+ Ramadan, Klaim Lindungi WhatsApp Call dari Penipuan

Martabe

Bobby Afif Nasution Gaungkan Gerakan ASRI di Pantai Sorake, Serukan Wisata Bersih

Martabe

DPRD Kota Medan Soroti Bangunan Tanpa PBG, Antonius Tumanggor Desak Penindakan