Pangkalan Brandan (SIB)- Seorang tahanan Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, EG (42), warga Desa Halban, Kecamatan Besitang, kabur dari dalam mobil jemputan petugas Kejari Stabat, Langkat persisnya di Jalinsum Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Selasa (17/11) sekira pukul 11:00 WIB.Keterangan diperoleh SIB menyebutkan, sekira pukul 10:25 WIB, petugas Kejari Stabat menjemput terdakwa kasus narkotika tersebut dari Rutan Pangkalan Brandan dengan menumpang mobil pribadi (bukan mobil tahanan) untuk mengikuti agenda persidangan di PN Stabat.Mobil yang dikemudikan petugas Kejari Stabat tiba di kawasan Pekan Gebang dalam kondisi Jalimsum sedang macet dan mobil berhenti, tiba-tiba terdakwa turun dari dalam mobil dan melarikan diri ke arah belakang mobil.Pelarian terdakwa ini diduga telah direncanakan, sebab begitu turun dari dalam mobil, seseorang mengendarai sepedamotor muncul dari belakang mobil dan terdakwa pun langsung naik ke sepedamotor tersebut dan kabur ke arah Besità ng-Aceh. Hingga Selasa sekira pukul 18:00, keberadaan terdakawa belum diketahui keberadaannya.Dalam agenda persidangan sebelumnya di PN Stabat, terdakwa terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu ini, telah dituntut JPU Kejari Langkat selama 6,5 tahun. Seyogianya, terdakwa akan menjalani agenda sidang vonnis pada Selasa (17/11).Plh KPR (Kepala Pengamanan Rutan) Kelas II B Pangkalan Brandan, Didik Pohan dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/11) membenarkan seorang tahanan terdakwa kasus narkotika, dijemput petugas Kejari Stabat untuk mengikuti agenda sidang di PN Stabat. Dikatakan, sebelumnya, EG ditahan di Rutan Tanjungpura, kemudian dipindahkan ke Rutan Pangkalan Brandan, ujarnya sembari mengatakan pihaknya mengetahui tahanan kabur, setelah mendapat informasi dari pihak Kejaksaan Stabat. (B04/ r)