Air Putih (SIB)- Selama tahun 2015, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara menangani 600 kasus pengaduan konsumen. Hal itu dikatakan Konsultan BPSK Batubara Khairil Anwar SH MSi kepada SIB, Selasa (17/11) di Indrapura.Dari 600 kasus tersebut, 200 di antaranya sudah diputus dan sedang dalam proses banding di beberapa pengadilan negeri seperti Kisaran, Simalungun, Tebingtinggi dan di PN Rantau Parapat. Seratusan di antaranya sudah inkrach (memiliki kekuatan hukum tetap) dan tengah menunggu proses eksekusi, sedangkan 12 kasus tengah proses kasasi di Mahkamah Agung. Sedangkan yang lainnya sedang dalam tahap pemeriksaan keterangan saksi serta alat bukti.Khairil berharap agar pelaku usaha bersikap koperatif dengan datang menghadiri panggilan BPSK. Apabila telah dipanggil dua kali pelaku usaha tidak datang maka BPSK berhak memutus perkara tersebut secara verstek sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 ayat 4 UU no 8 tahun 1999 Yunto Kepmenperindag nomor 350 pasal 36 ayat 3.Pelaku usaha juga diminta taat hukum dalam menjalankan usahanya, sebab dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menetapkan 8 hak konsumen yang dijamin undang-undang di antaranya hak atas kenyamanan dan keselamatan serta keamanan, hak untuk untuk memilih barang dan jasa, hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur.Selain itu konsumen juga mempunyai hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, hak untuk mendapatkan advokasi dan perlindungan, hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen, hak untuk dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.Khairil Anwar tetap mengingatkan apabila ada masyarakat yang merasa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha agar segera melaporkannya kepada BPSK. (C22/ r)