Pematangsiantar (SIB)- Hasil keputusan terakhir, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pematangsiantar memenangkan gugatan Warga Samosir terhadap leasing CS Finance.Hal itu terungkap pada saat sidang sengketa yang digelar di Kantor BPSK Pematangsiantar, Selasa (17/11). Sidang terbuka dan umum dipimpin majelis hakim Abdul Kodir Siregar SE (Ketua) didampingi hakim anggota Noperi Pandapotan Ambarita SH dan Evan Jana Purba SH.Dalam amar putusannya, pihak leasing memberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada pelapor tanpa dibebani biaya sepeserpun. Bila terlapor merasa keberatan, pihak CS Finance diberikan kesempatan untuk mengajukan banding ke PN (Pengadilan Negeri) Pematangsiantar selama kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja. Sebelumnya, seperti diberitakan SIB pada hari Jumat 23 Oktober 2015 di halaman 6, Warga Samosir yakni, Juwita Boru Situmorang (34) warga Pangambatan Desa Tomok Kecamatan Simanindo – Samosir bersama suaminya, Ronal M Sidabutar (36) didampingi beberapa keluarganya mengadu ke kantor BPSK Pematangsiantar di Jalan Dahlia – Pematangsiantar, Rabu (21/10). Dalam pengaduannya, warga melaporkan adanya manipulasi data yang diduga dilakukan oknum karyawan leasing sehingga BPKB miliknya menjadi jaminan. (C12/ r)