Pematangsiantar (SIB)- Mahkamah Konstitusi (MK), menegaskan Polri adalah lembaga yang sah mengeluarkan SIM dan STNK, Senin (16/11). Hakim MK menganggap kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM dan STNK adalah kebijakan terbuka dari pemerintah dan pembuat undang-undang. Menanggapi putusan tersebut, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Gandi Darma Yudanto SH kepada SIB, Selasa (17/11) mengatakan akan lebih berbenah lagi kedepan. Pasalnya, lembaganya masih perlu berbenah untuk untuk meningkatkan pelayanan. "Masih banyak yang mau dibenahi, termasuk data kependudukan. Maunya E KTP dengan data base kepolisian dapat sinkron.Tujuannya agar ke depan efisiensi dapat terjadi," ujarnya. Memang diakuinya, di berbagai negara terkait pengeluaran SIM dan STNK ada dua versi yang dipakai lembaga yang berwenang mengeluarkan SIM dan STNK. Contohnya, di Belanda ditangani lembaga pemerintah non kepolisian, sementara di Jepang pakai kepolisian.(Dik/MS/ r)