Terkait PHK, DPRD Asahan akan Panggil PT PPLI Hutapadang

- Kamis, 19 November 2015 19:31 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Kisaran (SIB)- DPRD Asahan melalui Komisi D yang membidangi masalah ketenagakerjaan akan memanggil perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Palm Latex Industri (PPLI) Hutapadang Kecamatan Bandar Pasir (BP) Mandoge karena diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap 15 karyawannya.Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi D DPRD Asahan, Budianto Lubis, kepada SIB, Senin (16/11) di ruang kerjanya.“Kita akan panggil semua pihak terkait termasuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan jika memang benar dilakukan PHK secara sepihak, kita segera mendesak untuk dilakukan mediasi,” ujarnya.Menurutnya, PHK secara sepihak jelas menyalahi peraturan. Perusahaan, lanjut dia, sebelum mem-PHK harus melakukan komunikasi bersama, menjelaskan secara transparan alasan PHK pada karyawan. Bila pemberhentian dilakukan semena-mena, karyawan tentu punya hak mengadu kepada Disnaker  dan DPRD Kabupaten Asahan.Politisi yang punya latar belakang sebagai jurnalis tersebut kembali mengingatkan perusahaan jangan melakukan PHK sepihak. Hal itu, sebutnya, karyawan dan perusahaan pada waktu masuk pertama kerja ada kesepakatan soal gaji, item pekerjaan apa yang harus dikerjakan.“ Itu semua disepakati melalui penandatanganan surat. Jadi kalau karyawan dituding melakukan kesalahan tanpa bukti serta saksi lantas pemilik perusahaan PHK karyawan secara sepihak, itu jelas melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Harus ada komunikasi bersama, jelaskan kenapa memberhentikan karyawan disertai alasan yang logis,” tegas Budi sembari mengatakan pihaknya prihatin atas PHK terhadap 15 karyawan PT PPLI Hutapadang, apalagi bila mengingat anak istri mereka yang terancam pula kehidupannya.Sementara itu, Kabid Ketenagakerjaan pada Disnaker Asahan Safii dan Hermansyah saat dikonfirmasi SIB, Selasa (17/11) membenarkan adanya pengaduan karyawan PT PPLI Hutapadang yang diduga di PHK secara sepihak oleh perusahaan.“Tanggal 25 November 2015, perusahaan dan karyawan dimaksud kita panggil untuk dilakukan mediasi,” tukasnya.Sebelumnya telah diberitakan SIB, tidak terima di Putus Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, 6 orang karyawan PT PKS Prima Palm Latex Industri (PPLI) Hutapadang Kecamatan Bandar Pasir (BP) Mandoge Kabupaten Asahan masing-masing Ferianto Manurung, Sahrial Efendi Nasution, Fendi Sibuea, Darma Munandar, Jesmon Sianipar dan Dwi Halil Rosidy mengadukan nasibnya ke anggota dewan.Dijelaskan, pengaduan ke DPRD dan Disnaker Asahan terpaksa dilakukan mengingat status mereka yang tidak jelas setelah di PHK secara lisan. Selain mereka, ada 9 orang lagi bernasib sama dengan mereka yang bekerja dibagian sortasi TBS. “Surat PHK resmi dari perusahaan tidak ada hanya lisan, namun ketika kita hendak masuk kerja perusahaan melarang,” ujar mereka.Dijelaskan lagi, PHK sepihak secara lisan diberikan kepada mereka setelah perusahaan menuding adanya kerjasama atau menerima suap dari supir. Namun, saat dilakukan penyelidikan oleh perusahaan hingga digelarnya rapat, pihak perusahaan tidak dapat membuktikannya. Karena tidak bisa membuktikan, perusahaan melalui HRD Personalia menyuruh membuat kronologi kejadian menurut perusahaan. Bambang Rusmanto, Ketua Komisi D DPRD Asahan yang membidangi masalah tenaga kerja ketika dikonfirmasi SIB, Minggu (8/11) membenarkan adanya pengaduan karyawan PPLI Hutapadang BP Mandoge yang katanya di PHK secara sepihak ke mereka. Menurut dia, apabila benar  PHK sepihak, tentu apa yang dilakukan oleh perusahaan sudah menyalahi peraturan.“Itu tidak dibenarkan dan Komisi D DPRD Asahan akan segera memediasi dengan memanggil semua pihak terkait,” pungkasnya.(D04/d)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Polrestabes Medan: Percut Sei Tuan Tertinggi Kasus Judi dalam 100 Hari

Martabe

Polres Simalungun Pantau Harga Sembako Jelang Ramadan, Beras Premium Rp14.200-Rp16.000/Kg

Martabe

Libur Panjang Imlek, 26.886 Tiket Kereta Api di Sumut Telah Terjual

Martabe

Imlek 2577, Lampion Merah Semarakkan Wajah Kota Pematangsiantar

Martabe

Indosat Luncurkan SATSPAM+ Ramadan, Klaim Lindungi WhatsApp Call dari Penipuan

Martabe

Bobby Afif Nasution Gaungkan Gerakan ASRI di Pantai Sorake, Serukan Wisata Bersih