Tebingtinggi (SIB)- Menyikapi persoalan narkoba yang tiada henti-hentinya, Polres Tebingtinggi bersama Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) membentuk Tim Assesment Terpadu (TAT), Rabu (18/11) di aula K3-I Polres Tebingtinggi."Berdasarkan surat resmi Kabag Reskrim Polri, telah menunjuk Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi membentuk TAT dalam menyikapi persoalan pengguna dan pecandu narkoba terhadap proses tindak pidana serta menyikapi persoalan keberadaan pecandu yang harus dilakukan rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Jaksa dari Kejari Tebingtinggi Heryanto Manurung SH, Kepala Rumkit Bayangkari Kompol dr Romy Sebastian serta jajaran Lapas Pusara Pejuang Tebingtinggi.Disebutkan sejak dibentuknya TAT, setiap pecandu narkoba yang tertangkap melakukan rehabilitasi melalui 2 rumah sakit yang dihunjuk pemerintah yakni RS Bayangkari serta RSUD Kumpulan Pane Tebingtinggi ditambah Puskesmas Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai yang juga merupakan wilayah hukum Polres Tebingtinggi.Sugeng menambahkan, pembiayaan rehabilitasi yang dilakukan TAT tetap diserahkan kepada pihak keluarga dengan merujuk kepada 3 instansi kesehatan tersebut. Mereka yang direhabilitasi adalah pecandu yang menggunakan dan menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan baik secara fisik maupun psikis. Sementara pengguna merupakan orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.“Tim akan mewujudkan koordinasi secara optimal dalam penyelesaian permasalahan narkotika sehingga diharapkan ke depan angka pecandu narkotika menurun," tegas Kasat Narkoba. Pembentukan TAT itu ditandai dengan penyerahan surat kerjasama pembentukan TAT di Kota Tebingtinggi. (C16/q)