Pematangsiantar (SIB)- Guna mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar 2015 secara tertib, kondusif dan berjalan sesuai aturan yang berlaku, Ketua Forum Peduli Rakyat (Forpera) Kota Pematangsiantar Samsudin Harahap meminta Pemko dan KPU, serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Pematangsiantar bertindak tegas terhadap alat peraga kampanye yang menyalah.Dia menyatakan, sekarang ini sudah ada salah satu kandidat pada Pilkada Siantar mulai berjalan curang, di mana alat peraga kampanye (APK) berupa baliho kecil dipampangkan di sejumlah rumah warga, pohon dekat jembatan, dan tiang listrik dipinggir jalan, sehingga sangat dikhawatirkan dapat memicu ketidakkondisifan Pilkada 9 Desember 2015 yang akan datang.Samsudin mengatakan, sesuai Peraturan KPU No.7/2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada BAB I Ketentuan Umum Pasal I (20) disebutkan, APK adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasang calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU didanai APBD.Selanjutnya, paparnya, pada pasal 68 (2) pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan memasang alat peraga kampanye selain pada tempat yang telah ditentukan. "Kami minta Satpol PP bersama penyelenggara Pilkada bertindak sesuai aturan yang ada, jangan sampai Pilkada Siantar dikotori dengan pelanggaran aturan. Kami sebagai warga Kota Pematangsiantar menginginkan Pilkada Siantar berjalan sesuai aturan, tertib dan sportif, katanya," Rabu (18/11).Dia meminta kepada Satpol PP bersama KPU Siantar serta Panwaslu memberikan sanksi kepada perusahaan advertising yang ikut membuat APK di tempat-tempat tak sesuai aturan.Selain itu, Samsudin menambahkan, maraknya baliho ajakan tersebut, seharusnya secara otomatis sudah mengundang kerjanya Panwaslih Kota Siantar. Karena pada Per KPU No. 7/2015 pada bagian kedua tentang sanksi di mulai Pasal 71, 72 dan 73 sangat jelas diatur tentang sanksi akibat melanggar pemasangan APK tak sesuai tempatnya."Panwaslih jangan tunggu-tunggu lagi untuk bertindak, kami warga Kota Siantar ini menginginkan Pilkada yang sportif," pungkasnya.(C06/ r)