Tanjungbalai (SIB)- Pengusutan kasus dugaan penyimpangan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berlanjut, Kamis (19/11) digelar pemeriksaan terhadap anak wali kota dan ahli waris pemilik tanah. M yang merupakan putri Wali Kota Tanjungbalai dan MYP ahli waris pemilik tanah yang dijadikan sebagai lahan pembangunan IPAL Kawasan dan Sambungan Rumah berbiaya Rp 3,6 miliar, memenuhi panggilan kejaksaan guna memberikan keterangan terkait masalah jual beli tanah warisan tersebut.Kajari Tanjungbalai melalui Kasi Intelijen A Hakim Sori Muda SH kepada SIB, Kamis (19/11) usai memeriksa M dan MYP, menyatakan dari hasil pemeriksaan yang berlangsung hampir empat jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB, M mengaku sebagai pembeli tanah yang dijadikan untuk proyek pembangunan IPAL. "M bilang dia yang membeli, tapi M belum dapat menyerahkan kwitansi jual beli. Dia (M) janji mau menjemput kwitansi dan menyerahkannya ke kita," kata Sori Muda menambahkan M bertugas di BNI 46 Aceh Singkil. Sedangkan MYP ahli waris pemilik tanah yang turut diperiksa, juga tak dapat memenuhi permintaan penyidik agar menyerahkan kwitansi jual beli."MYP bilang menyanggupi penyerahan kwitansi, Senin pekan depan, katanya kwitansi dipegang kakaknya yang tinggal di Rantauprapat," terang Sori Muda.Lanjut Sori Muda, keduanya baik M maupun MYP memberikan keterangan yang berbeda terkait harga jual beli tanah. "M mengaku membeli tanah seharga Rp 200 juta dan sudah lunas pembayarannya. Berbeda dikatakan MYP bahwa harga jual yang ditetapkan senilai Rp 700 juta dan pembayarannya empat kali cicil, itupun masih ada kekurangannya," terangnya. Hasil permintaan keterangan terhadap kedua pihak guna melengkapi data dan bahan keterangan yang masih tahap pulbaket.M dan MYP mengaku lupa saat ditanya tentang kapan dilakukan kesepakatan jual beli. "Keduanya mengaku lupa kapan jual belinya. Tapi mereka mengaku kalau jual beli berlangsung di rumah dinas wali kota dan disaksikan wali kota. M lagi mengurus Bea Balik Nama (BBN) di kantor BPN," tandas Sori Muda.Sori Muda menjelaskan, sejak dimulainya pengusutan kasus IPAL terbengkalai berbiaya Rp 3,6 M yang bersumber dari dana APBD Tanjungbalai TA 2014, sebanyak 12 orang terkait masalah tersebut telah diperiksa. "Sudah 12 orang kita periksa selama dua minggu. masih banyak yang belum kita periksa dan yang sudah diperiksa bisa kita panggil lagi, tapi saat ini kita fokus masalah jual beli dan nanti baru tahap konstruksinya yang berkaitan dengan pencairan anggaran dan realisasi fisik pekerjaan," tukas Sori Muda.Sejumlah pihak yang bakal dimintai keterangan di antaranya Lurah Pasar Baru, Camat Sei Tualang Raso, Kadis PPKA dan pihak terkait lainnya. Proyek IPAL terbengkalai yang dikerjakan PT EMB menelan dana Rp 3,6 M dan telah dicairkan sekira Rp 700 juta atau 20 persen dengan progres kerja 20,19 persen sebagaimana pengakuan Kadis PU dan PPTK. Tak mampu menyelesaikan pekerjaan akhirnya PT EMB terkena sanksi pemutusan kontrak. (D19/D17/q)