Panyabungan (SIB)- Bupati Mandailing Natal (Madina) Drs Dahlan Hasan Nasution tidak mau melaksanakan apa yang direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membatalkan pemberhentian 77 pejabat setruktural eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintahan daerah Mandailing Natal.Pernyataan tersebut disampaikan Bupati melalui Plt Sekda M Syafei Lubis kepada salah seorang perwakilan 77 melalui telpon selulernya. "Bupati tidak bersedia melaksanakan isi rekomendasi itu" ujar perwakilan 77 pejabat IKU kepada sejumlah wartawan seraya minta identitasnya tidak ditulis, Selasa (17/11) di Panyabungan.Bahkan kata perwakilan itu bupati malahan menantang para pejabat yang non job tersebut untuk melaksanakan demonstrasi "Silahkan mereka demo, namun kalau bisa pas saya (bupati -red) sedang berada di kantor" ujarnya menirukan bahasa pesan sang bupati.Ketika Plt Sekda Syafei Lubis dihubungi wartawan melalui selulernya No HP:081262301xxx tidak ada jawaban seolah menghindar dari wartawan. Sebab sebelumnya sudah berjanji untuk memberikan keterangan lanjutan terkait surat KASN tersebut. "Lagi rapat" itulah jawabannya.Komisioner KASN Dr.Waluyo melalui telepon seluler mengatakan apabila rekomendasi yang dikirimkan kepada Bupati Madina tidak dilaksanakan maka pihaknya membuat laporan kepada Presiden dan Menpan.Lebih lanjut disampaikan Waluyo bahwa pemberhentian dari jabatan struktural terhadap PNS tersebut bertentangan dengan Praturan Pemerintah nomor 100 tahun 2000 junto Petaruran Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 serta keputusan kepala BKN Nomor 13 tahun 2002.“ Pemberhentian PNS dari jabatan sturuktural merupakan salah satu bentuk hukuman disiplin pegawai berkategori berat, namun mekanisme pengenaan hukuman disiplin tersebut tidak sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 dan keputusan kepala BKN nomor 21 tahun 2010 mengenai ketentuan pelaksanaan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,†katanya.Memang pelaksanaan rekomendasi tersebut harus dilaksanakan secepat mungkin sehingga nantinya tidak berpengaruh terhadap pemakaian anggaran di Kabupaten Mandailing Natal. Lagi pula apabila tidak dilaksanakan maka KASN akan melaporkannya kepada Presiden dan Kemendagri sehingga mereka bisa memberikan peringatan kepada bupati.“ Keputusan KASN tersebut adalah mengikat sehingga pegawai yang dipromosikan tersebut melakukan pemakaian anggaran akan berakibat kepada kebocoran anggaran negara, dan ini bisa berujung ke ranah hukum nantinya,†akhiri Waluyo. Tanggapan juga sudah disampaikan beberapa elemen masyarakat yang menyayangkan atas sikap bupati antara lain dari DPRD, peraktisi hukum, pensiunan birokrat (Sekda Sibolga) namun tidak ada yang didengarkan Bupati Madina. (E10/c)