Pilkada Pematangsiantar

Hari Ini, Bawaslu Sumut Tentukan Nasib Survenof -Parlin

- Selasa, 24 November 2015 17:45 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Pematangsiantar (SIB)- Hari ini, Selasa (24/11), Bawaslu Sumut tentukan nasib pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar dianulir (dicoret) atau tidaknya pasangan yang diusung Partai Gerindra, PPP dan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie ini. Sebelumnya, DKPP dalam putusannya. No.61/DKPP-PKE/IV/2015 memerintahkan Bawaslu Sumut untuk mengkoreksi putusan Panwaslih Pematangsiantar yang meminta KPU Pematangsiantar untuk menetapkan pasangan bakal calon (pasbalon) Survenof-Parlin menjadi pasangan calon (paslon) Wali kota-Wakil Wali kota Pematangsiantar.Dalam putusan tersebut, DKPP memerintahkan Bawaslu Sumut untuk mengeluarkan putusan koreksi dalam waktu tujuh hari sejak putusan itu diterbitkan. Diketahui putusan DKPP, Selasa (17/11), menyatakan bahwa dua anggota Panwaslih Pematangsiantar,  terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Oleh DKPP, keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Sementara, Darwan Saragih selaku Ketua diberhentikan sementara sampai keputusan Panwaslih dikoreksi Bawaslu Sumut. Sesuai, perintah DKPP batas akhir keputusan koreksi Bawaslu pada, Selasa (24/11).Ketua KPU Pematangsiantar Mangasi Tua Purba, pekan lalu mengatakan, Bawaslu Sumut akan menentukan nasib Survenof-Parlin, Selasa (24/11). Hal itu sesuai dengan informasi yang diterima pihaknya dari Ketua Bawaslu Sumut. "Menindaklanjuti putusan DKPP, Bawaslu Sumut akan mengeluarkan putusan. Informasi diterima dari Ketua Bawaslu Sumut. Putusan, terkait Survenof-Parlin dikirimkan sama kita pada tanggal 24 November 2015," ujar Mangasi kepada sejumlah wartawan di Kantor KPU Pematangsiantar, Jalan Porsea, Pematangsiantar.Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, ketika dikonfirmasi, Senin (23/11) via selular enggan memberikan komentar terkait putusan pihaknya atas putusan DKPP yang memerintahkan Bawaslu Sumut agar mengkoreksi putusan penetapan Survenof-Parlin. "Mohon tunggu sebentar ya, saya lagi rapat. Bentar lagi lah telepon ya," pinta Rasahan dari seberang telepon. Ketika, dikonfirmasi balik, Rasahan enggan mengangkat, meskipun nada dering aktif. Pesan singkat yang dikirimkan juga tak kunjung mendapat balasan.Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pasangan calon (paslon) Wali kota-Wakil Wali kota Pematangsiantar Survenof Sirait-Parlindungan Sinaga sepertinya bakal dianulir penetapannya sebagai peserta Pilkada serentak. Informasi itu diketahui setelah Bawaslu Sumut berkonsultasi ke Bawaslu RI. Dalam informasi tersebut, Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi agar Bawaslu Sumut menganulir paslon Survenof Sirait-Parlindungan Sinaga. "Isunya begitu yang kita dengar dari kawan yang ada di Jakarta. Bawaslu RI merekomendasi agar Bawaslu Sumut anulir," tutur sumber yang enggan namanya dituliskan. (Dik/MS/y)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Budi Gunadi Sadikin Janji Tambah Alkes RSUD H Sahudin Kutacane, Siap Tangani Stroke hingga Jantung

Martabe

100 Hari Kerja, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi, 62 Tersangka Diamankan

Martabe

Berkah Ramadan Adira Expo 2026 Dibuka di Kotapinang

Martabe

Richard Taruli Horja Tampubolon Disambut Haru Siswa St Fransiskus, TNI AD Siap Percepat Rekonstruksi Pascabanjir

Martabe

Jelang Ramadhan, Satgas Saber Polres Belawan Cek Harga dan Ketersediaan Bapokting

Martabe

Pratikno Tinjau Banjir Tukka, Pemerintah Targetkan Pemulihan Dipercepat