Padangsidimpuan (SIB)- Badan Kehormatan (BK) Dewan akan bersidang membahas tingkat kesalahan yang dilakukan anggota DPRD Padangsidimpuan saat rapat paripurna penetapan KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2016, Rabu (11/11). Surat dari pimpinan DPRD untuk memanggil dan memeriksa anggota dewan yang diduga melakukan kericuhan dan kegaduhan pada rapat paripurna telah diterima Badan Kehormatan."Dalam waktu dekat kami anggota BK akan melakukan telaah dan menindaklanjuti surat pimpinan DPRD perihal dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik anggota DPRD pada rapat paripurna penetepan KUA dan PPAS beberapa waktu lalu," jelas Ketua BK DPRD Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH kepada wartawan, akhir pekan kemarin.Sebelum melakukan pemanggilan dan pemeriksanaan, kata Irsan, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan bukti, mendengarkan keterangan saksi dan data-data pendukung. "Kita tidak mau gegabah menangani persoalan ini, apalagi kali pertama ditangani BK DPRD. Kita harus bekerja maksimal sehingga hasilnya cukup valid," ujarnya seraya mengatakan kesimpulan pemeriksaan BK akan diserahkan kepada fraksi yang dan Parpol bersangkutan dan kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjutinya.Seperti diberitakan sebelumnya, rapat paripurna DPRD penetapan KUA dan PPAS RAPBD TA 2016 (11/11) ricuh dan gaduh kursi dibalikkan dan botol air mineral dibanting ke lantai sehingga rapat paripurna kacau.Anggota Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar) saling mempertahankan argumentasinya terkait tenggang waktu yang diberikan Banmus kepada Banggar untuk menyelesaikan pembahasan KUA dan PPAS RAPBD TA 2016 tersebut. Tapi rupanya Banggar tidak berhasil menyelesaikan tugasnya dan malah mohon waktu ditambah untuk membahasnya lagi.Situasi semakin memanas dan pimpinan rapat yang juga ketua DPRD Hj Taty Aryani Tambunan SH bersama wakil ketua Ir Ahmad Yusuf Nasution menskors rapat dengan waktu yang tidak ditentukan. (E08/ r)