Langkat (SIB)- Upah Minimum Kabupaten Langkat tahun 2016 naik menjadi Rp 1.965.000 dari sebelumnya Rp 1.850.000. Demikian hasil Sidang Dewan Pengupahan Kab Langkat di Hotel Rindu Alam Bukit Lawang Bahorok.“Besaran UMK Kabupaten akan berlaku efektif Januari 2016†mendatang , sebut Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Langkat, Syaiful Abdi, SE, MPd dikonfirmasi usai rapat tersebut kepada wartawan , Senin (23/11) malam. Diakuinya, UMK Kabupaten Langkat, akan berlaku di 23 kecamatan di Langkat, terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bupati Langkat, H Ngogesa Sitepu, SH dan selanjutnya diusulkan ke Gubernur Sumut . “Bila tidak ada aral, Insyah Allah UMK ini secepatnya ditandatangani Bupati dan selanjutnya diusulkan ke Propinsi untuk memperoleh SK Gubsu “ sebut Syaiful Abdi. Sidang tergabung Dewan Pengupahan Kab Langkat, unsur Apindo, SPSI, SP-Bun , SPM dan unsur Perguruan Tinggi beserta jajaran Disnakertrans Langkat dan perwakilan SKPD. .Ketua ICMI Kabupaten Langkat ini menyebut, kenaikan UMK 2016 dari tahun 2015 lalu cukup signifikan hal ini sesuai pertimbangan dewan , sekaligus mengantisipasi urbanisasi ke Kota . Karenanya, ia berharap keputusan sidang resmi Dewan pengupahan ditindaklanjuti terutama perusahaan perusahaan di Kabupaten Langkat, sebutnya (B-03/c).