Diduga Tebang Pohon Bakau Ilegal

Kepala Desa Pulau Kampai Minta Bupati Langkat Cabut Izin Koperasi Tunas Baru

- Rabu, 25 November 2015 22:13 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/11/hariansib_Kepala-Desa-Pulau-Kampai-Minta-Bupati-Langkat-Cabut-Izin-Koperasi-Tunas-Baru.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Lesman Simamora
INVESTIGASI : Terlihat sejumlah petugas Dishut Langkat sedang menginvestigasi kawasan hutan mangrove gundul akibat penebangan kayu bakau tanpa izin.
Pangkalansusu (SIB)- Kepala Desa Pulau Kampai, Buyung Amir meminta Bupati Langkat mencabut izin pengelolaan hutan bakau atas nama Koperasi Tunas Baru yang diduga telah melakukan penebangan pohon bakau ilegal diatas kawasan hutan mangrove di desa pesisir pantai tersebut.Menurut Buyung, permintaan pencabutan izin Koperasi Tunas Baru sesuai hasil musyawarah pemerintahan desa dan masyarakat dan hasilnya telah dilaporkan secara tertulis ke Bupati Langkat dengan nomor surat:590-026/PK/XI/2015 tertanggal 23 Nopember 2015. Surat tersebut ditandatangani puluhan perwakilan warga bersama sejumlah Kepala Dusun, tokoh masyarakat termasuk LPMD."Saya tidak mau masalah penebangan pohon bakau ilegal ini berkepanjangan apalagi menjurus ke arah konflik horizontal ditengah masyarakat. Untuk itu tolong izin pengelolaan/perawatan kawasan hutan atas nama Koperasi Tunas Baru segera dicabut demi kondusifitas warga di desa ini," jelas Buyung kepada tim Dishut Langkat.Setelah izin koperasi tersebut dicabut, di minta perawatan kawasan hutan dikembalikan kepada instansi pemerintah berkompeten, dan jangan ada lagi pihak yang mengklaim penguasaan kawasan hutan mangrove seluas 450 hektar, apalagi merusak hutan dengan cara melakukan penebangan liar."Jika pemerintah tidak cepat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penebangan pohon bakau untuk dijadikan bahan baku komoditi arang ini, maka dikuatirkan akan terjadi pertikaian yang semakin mendalam antara masyarakat dengan pihak Koperasi Tunas Baru."Sepekan terakhir ini, sejumlah warga yang keberatan aksi penebangan pohon bakau, mereka secara bergantian siang dan malam menjaga kayu bakau yang telah ditebang dan ditumpuk di kawasan hutan mangrove."Warga tidak rela kayu bakau yang ditebang diambil oleh siapa pun apalagi untuk dijual kepada cukong, seperti itulah yang terjadi dilapangan saat ini," ungkap Buyung.Pernyataan Kades itu disampaikan kepada tim Dinas Kehutanan Pemkab Langkat di Kantor Desa Pulau Kampai sesaat tim akan turun ke lokasi penebangan pohon bakau ilegal di atas kawasan hutan mangrove di Dusun III, Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalansusu,  Selasa (24/11).Tim dari Dinas Kehutanan Langkat turun ke beberapa titik lokasi penebangan liar didampingi salah seorang perangkat desa. Namun dilapangan saat itu, petugas tidak menemukan adanya warga yang  melakukan kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan mangrove tersebut.Sementara itu, Ketua Tim Kabid Tertib Peredaran Hasil Hutan Dishut Langkat, Zulfanizar Alamsyah dikonfirmasi SIB di lokasi penebangan pohon mangrove mengatakan, hasil investigasi dan temuan mereka selanjutnya akan disampaikan ke Kadis Hutbun Langkat.Disinggung tindakan apa yang akan dilakukan terhadap pelaku perambahan kawasan hutan mangrove,  untuk sementara ini kita sampaikan dulu hasil temuan hari ini kepada pimpinan, ujar Alamsyah singkat.Pantauan SIB di beberapa titik hamparan kawasan hutan mangrove, selain kondisinya telah gundul, juga terdapat di beberapa tempat tumpukan ratusan batang kayu bakau hasil penebangan liar yang diduga dilakukan oknum-oknum tertentu.Sebelumnya, Kadishutbun Langkat, Ir Supandi Tarigan yang dikonfirmasi SIB, membenarkan pihaknya telah menerima tembusan surat Kades Pulau Kampai, Buyung Amir terkait penebangan kayu bakau tanpa izin." Koperasi Tunas Baru tersebut tidak memiliki izin tebang," ujarnya, seperti diberitakan SIB kemarin.(B04/c)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Budi Gunadi Sadikin Janji Tambah Alkes RSUD H Sahudin Kutacane, Siap Tangani Stroke hingga Jantung

Martabe

100 Hari Kerja, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi, 62 Tersangka Diamankan

Martabe

Berkah Ramadan Adira Expo 2026 Dibuka di Kotapinang

Martabe

Richard Taruli Horja Tampubolon Disambut Haru Siswa St Fransiskus, TNI AD Siap Percepat Rekonstruksi Pascabanjir

Martabe

Jelang Ramadhan, Satgas Saber Polres Belawan Cek Harga dan Ketersediaan Bapokting

Martabe

Pratikno Tinjau Banjir Tukka, Pemerintah Targetkan Pemulihan Dipercepat