Dispenda Langkat Diduga Turut Kutip Pajak Galian C Illegal

* Sejak Januari Hingga November 2015 Raup Pajak Rp 1,7 M
- Rabu, 25 November 2015 22:19 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Langkat (SIB)- Dinas Pendapatan Langkat diduga melakukan pengutipan  pajak galian C illegal  sebagai pemasukan Pendapatan Asli Daerah   (PAD) dan sejak  Januari hingga Nopember  2015,   berhasil meraup Rp 1,7 miliar.Disebut galian C illegal  karena kebanyakan galian C yang beroperasi hanya menggunakan rekomendasi camat setempat.Namun Kepala Dinas Pendapatan  Dra Muliani  saat dikonfirmasi  Selasa (24/11) mengatakan pengutipan pajak itu masih sah di daerah sesuai UU No 28 Tahun 2009  dan Perda No 1 Tahun 2011.“ Memang  izin di propinsi, tapi kalau pajak memang harus tetap dikutip  di daerah  karena untuk pendapatan asli daerah dan ini diperbolehkan  sesuai Undang Undang  dan Perda Langkat,“ sebut Muliani .Muliani juga menyebut , pihaknya tidak mengetahui apakah hal itu memiliki izin atau tidak, namun  setiap usaha galian harus tetap dikutip pajak, karena umumnya pengurusan izin galian C dari Propinsi  cukup lama dan memakan waktu hingga tiga bulan lebih.“ Daripada jadi penonton, lebih baik kita tetap melakukan pengutipan sembari urusan izin berjalan  dan hal ini semata mata untuk mengejar target PAD,” sebut Muliani .Sebelumnya  salah seorang pemerhati Ernis Safrin memepertanyakan apakah memperbolehkan bila izin galian C-nya belum ada dan payung hukum nya sudah jelas bila Dispenda menetapkan pajak bagi galian C illegal  baik pasir, tanah, sirtu dan batu dikutip.“Bila hal ini terjadi maka penegak hukum kita dikangkangi  dengan  alasan pendapatan asli daerah . Kita bisa melihat akibat galian C ilegal tersebut masyarakat juga yang menjadi korban, jalan rusak, berdebu bahkan berlumpur bila hujan datang,” katanya.Apalagi, lanjut Ernis Safrin , rekomendasi camat atau rekomendasi lainnya belum dapat dijadikan alasan untuk bekerja di lokasi penambangan galian C sebelum izinnya diberikan kepada pengusaha.Kita tahu pemerintah terkadang lemah dalam pengawasan atau memang sengaja dibiarkan dengan alasan PAD. Hal semacam ini akan membuat celah bagi oknum untuk  jadi objek mengeruk  keuntungan, tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan bagi warga sekitar,” sebutnya. (B-03/h) 


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Budi Gunadi Sadikin Janji Tambah Alkes RSUD H Sahudin Kutacane, Siap Tangani Stroke hingga Jantung

Martabe

100 Hari Kerja, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi, 62 Tersangka Diamankan

Martabe

Berkah Ramadan Adira Expo 2026 Dibuka di Kotapinang

Martabe

Richard Taruli Horja Tampubolon Disambut Haru Siswa St Fransiskus, TNI AD Siap Percepat Rekonstruksi Pascabanjir

Martabe

Jelang Ramadhan, Satgas Saber Polres Belawan Cek Harga dan Ketersediaan Bapokting

Martabe

Pratikno Tinjau Banjir Tukka, Pemerintah Targetkan Pemulihan Dipercepat