Langkat (SIB)- Dinas Pendapatan Langkat diduga melakukan pengutipan pajak galian C illegal sebagai pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sejak Januari hingga Nopember 2015, berhasil meraup Rp 1,7 miliar.Disebut galian C illegal karena kebanyakan galian C yang beroperasi hanya menggunakan rekomendasi camat setempat.Namun Kepala Dinas Pendapatan Dra Muliani saat dikonfirmasi Selasa (24/11) mengatakan pengutipan pajak itu masih sah di daerah sesuai UU No 28 Tahun 2009 dan Perda No 1 Tahun 2011.“ Memang izin di propinsi, tapi kalau pajak memang harus tetap dikutip di daerah karena untuk pendapatan asli daerah dan ini diperbolehkan sesuai Undang Undang dan Perda Langkat,“ sebut Muliani .Muliani juga menyebut , pihaknya tidak mengetahui apakah hal itu memiliki izin atau tidak, namun setiap usaha galian harus tetap dikutip pajak, karena umumnya pengurusan izin galian C dari Propinsi cukup lama dan memakan waktu hingga tiga bulan lebih.“ Daripada jadi penonton, lebih baik kita tetap melakukan pengutipan sembari urusan izin berjalan dan hal ini semata mata untuk mengejar target PAD,†sebut Muliani .Sebelumnya salah seorang pemerhati Ernis Safrin memepertanyakan apakah memperbolehkan bila izin galian C-nya belum ada dan payung hukum nya sudah jelas bila Dispenda menetapkan pajak bagi galian C illegal baik pasir, tanah, sirtu dan batu dikutip.“Bila hal ini terjadi maka penegak hukum kita dikangkangi dengan alasan pendapatan asli daerah . Kita bisa melihat akibat galian C ilegal tersebut masyarakat juga yang menjadi korban, jalan rusak, berdebu bahkan berlumpur bila hujan datang,†katanya.Apalagi, lanjut Ernis Safrin , rekomendasi camat atau rekomendasi lainnya belum dapat dijadikan alasan untuk bekerja di lokasi penambangan galian C sebelum izinnya diberikan kepada pengusaha.Kita tahu pemerintah terkadang lemah dalam pengawasan atau memang sengaja dibiarkan dengan alasan PAD. Hal semacam ini akan membuat celah bagi oknum untuk jadi objek mengeruk keuntungan, tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan bagi warga sekitar,†sebutnya. (B-03/h)