Pematangsiantar (SIB)- KPU Pematangsiantar masih menunggu hasil konsultasi dari KPU RI terkait nasib pasangan calon (paslon) Survenof Sirait-Parlindungan Sinaga. Meskipun, putusan koreksi Bawaslu Sumut atas perintah DKPP telah diserahkan ke KPU Kota Pematangsiantar, Selasa (24/11).Padahal, sebelumnya diketahui, DKPP dalam putusannya. No.61/DKPP-PKE/IV/2015 memerintahkan Bawaslu Sumut untuk mengkoreksi putusan Panwaslih yang meminta KPU Pematangsiantar untuk menetapkan pasangan bakal calon (pasbalon) Survenof-Parlin menjadi pasangan calon (paslon) Wali kota-Wakil Wali kota Pematangsiantar.Dalam putusan tersebut, DKPP memerintahkan Bawaslu Sumut untuk mengeluarkan putusan koreksi dalam waktu tujuh hari sejak putusan itu diterbitkan. Sesuai, perintah DKPP, batas akhir keputusan koreksi Bawaslu Sumut pada, Selasa (24/11). Pantauan SIB, dua staf Bawaslu telah tiba di Kantor KPU Pematangsiantar sekira pukul 18.05 WIB. Staf ini mengaku dari divisi umum, hendak menyerahkan hasil koreksi Bawaslu Sumut. Setelah berada di ruangan Ketua KPU Pematangsiantar, dua staf ini membuatkan berita acara penyerahan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Pematangsiantar Mangasi Tua Purba SH.Tidak banyak komentar yang terucap dari staf Bawaslu yang bernama Erwin dan Suryanti saat meninggalkan kantor KPU Pematangsiantar. Keduanya seakan kompak, untuk irit berbicara dalam menanggapi pertanyaan wartawan. "Tidak tahulah aku bang apa isinya," ucap Darwin dengan santai. Begitu juga saat ditanya kapan keputusan itu dibuat, Darwin juga mengaku tidak tahu. "Kita hanya mengantar sajanya, bang," jawabnya dengan singkat. Sementara Ketua KPU Pematangsiantar, Mangasi Tua Purba, SH berujar terlebih dahulu membaca keputusan bersama komisioner lainnya. "Nanti lah ya, kami baca dulu. Setelah itu, kami publish nanti sama kalian," jawab Mangasi.Pada, Selasa (24/11) sekira pukul 19.30 Wib, Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Mangasi Tua Purba didampingi Komisioner, Jaffar Siddik Saragih menggelar jumpa pers yang intinya mengabarkan bahwa pihaknya diminta untuk menentukan diterima atau tidaknya paslon Survenof-Parlin. "Yang pasti isi surat itu terkait pelanggaran administrasi. Jadi kita masih menunggu hasil konsultasi dari KPU RI. Intinya pada pukul 24.00 wib hasilnya sudah diketahui," ujar Mangasi tanpa merinci secara detail apa isi surat putusan dari Bawaslu Sumut tersebut.Hingga pukul 24.00 Wib, KPU Pematangsiantar akhirnya mengeluarkan statemen bahwa pihaknya masih menunggu hasil konsultasi dari KPU RI."Yang diperintahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mengkoreksi Putusan Panwaslih yang salah itukan Bawaslu bukan KPU Siantar, tapi inikan yang dimintakan Bawaslu agar KPU Siantar melakukan koreksi. Masa putusan orang kita yang koreksi," ujar Mangasi. Ia menuturkan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu ini menempatkan mereka pada posisi yang sangat sulit. "Ini yang sulit bagi kita, karena kalau bicara soal ketaatan azas, kita tetap lakukan soal ketaatan azas," jelasnya.Saat ditanya apa yang akan dilakukan oleh KPU Pematangsiantar terkait rekomendasi ini. Mangasi menuturkan masih menunggu hasil konsultasi dari KPU Sumut dan KPU RI. "Kita sudah konsultasi kepada ibu Evi, komisioner KPU Sumut, ibu tersebut menuturkan mereka masih menunggu hasil koordinasi KPU RI dengan Bawaslu RI," katanya. Hingga kapan waktu konsultasi ini akan selesai?, Mangasi tidak bisa memastikan. "Terkait kesimpulan akhir soal surat Bawaslu Sumut yang diperintahkan DKPP untuk mengkoreksi keputusan Panwaslih Pematangsiantar Nomor 004, masih kita tunggu informasi yang pasti. Mudah-mudahan hari ini kita dapatkan kabarnya," katanya. (Dik/MS/d)