Sidikalang (SIB)- Berbagai protes menjelang, dan setelah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Dairi, tidak akan menghalangi tahapan hingga pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih. Demikian disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemas Pemdes) Kabupaten Dairi, Drs Pasder Berutu MSi kepada wartawan SIB Rabu (25/11) di ruang kerjanya.“Pengaduan yang sudah kami terima ada dari Desa Janji, Lae Luhung, Juma Siulok, Alur Subur, Huta Rakyat, Silalahi I, Parbuluan II dan Lae Hole. Kami hanya membutuhkan pembuktian untuk ditelah sehubungan dengan disposisi yang diberikan bupati kepada kami,†ujar Berutu.Ditambahkan Berutu, hingga saat ini secara keseluruhan hasil Pilkades sudah selesai dan akan dilakukan eksaminasi ke Bagian Hukum Pemkab Dairi. Berbagai pengaduan sehubungan dengan masalah yang terjadi, sebahagian sudah difasilitasi oleh BPD dengan surat tembusannya disampaikan ke Bapemas Pemdes.“Kelengkapan berkas sudah hampir selesai, namun masih ada beberapa desa yang belum menyertakan beberapa syarat untuk eksaminasi. Berkas dari Kecamatan Lae Parira, Pegagan Hilir, Tigalingga dan Siempat Nempu Hulu saat ini sudah dieksaminasi,†tambahnya.Disebutkan Berutu, walau pihaknya belum menetapkan hari dan tanggal pelantikan Kades terpilih, namun tahapan Pilkades serentak Dairi dipastikan akan berakhir 30 hari setelah hari pemungutan suara (11/11) yang lalu.“Hingga saat ini tidak ada kami terima pengaduan pidana, sehingga kalau soal sengketa yang berhubungan dengan Pilkades akan diputuskan dan ditetapkan oleh Bupati Dairi. Kalau nanti ada gugatan muncul setelah pelantikan, itu urusan nanti, karena, dalam Perda tidak ada tercantum Pilkades ulang,†ujarnya. (B05/d)