Langkat (SIB)- Kesatuan pengelolaan hutan di Kabupaten Langkat menjadi salah satu usulan Ranperda inisiatif DPRD Langkat Tahun 2016 .Hal itu diungkapkan Ilham Iskandar Zein selaku kader konservasi alam (KKA) Nasional yang juga penggagas KPH , Jumat (27/11). Usulan tersebut kini dalam proses pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Langkat.Selain itu pengusulan penetapan ranperda KPH itu juga telah di usulkan Bupati Langkat kepada Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan RI nomor:: 522-/1876/HUTBUN/2015 ditanda tangani Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat dr Indra Salahudin MKes MM . Dalam surat tersebut Kabupaten Langkat mengusulkan 70.060 Ha untuk manjadi KPHP Model.Makrub Ritonga selaku Ketua Komisi B DPRD Langkat secaraterpisah mengatakan, ranperda KPH ini adalah salah satu regulasi untuk segera di prioritaskan di dalam Perda Kabupaten Langkat tahun 2016.Melalui KPH berharap, segala persoalan maupun konflik atas kawasan hutan yang selama ini tak kunjung usai dan dapat menjadi solusi penyelesaian. Selain itu KPH juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem dan konservasi tetap terwujud, sebutnya (B-03/ r)