Simalungun (SIB)- Tidak membayar pajak PPn (Pajak Pertambahan Nilai) senilai Rp 888.262.700 tersangka SD oknum Direktur CV Tambiru dituntut hukuman 2 tahun 8 bulan denda Rp 1,76 miliar atau dua kali pajak terhutang, subsider 6 bulan kurungan di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (1/12). Terdakwa disebut Jaksa melanggar UU No 28 Tahun 2007 pasal 39 ayat (1) huruf g tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.Tuntutan jaksa Saut B Damanik SH dan Julius M Butarbutar SH akan ditanggapi terdakwa didampingi penasihat hukumnya Lili Arianto SH dan Syarifuddin Taufiq SH pada persidangan, Senin pekan depan.Jaksa dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa selaku rekanan salah satu perusahaan BUMN telah terbukti tidak menyetorkan pajak ke negara sejak Januari 2008 s/d Desember tahun 2008 senilai Rp 888 juta lebih.Tidak kurang dari 11 saksi telah didengar keterangannya dalam kasus ini yakni ada dari karyawan CV Tambiru milik terdakwa dan juga saksi ahli dari Kantor Pajak Wilayah II Sumatera Utara. Keterangan terdakwa di persidangan, benar ia ada memiliki CV yang bergerak di bidang kontraktor dengan lokasi kerja di PTPN IV.Terdakwa mengatakan kalau perusahaannya pernah mempunyai pajak terhutang akan tetapi setelah mendapat teguran dari kantor pajak, ia segera melunasi hutangnya ke negara. “Entah bagaimana klien saya bisa dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa, padahal ada kwitansi pelunasan pajak terhutang dan jaksa tetap melakukan penuntutan,†sebut penasihat hukum terdakwa.Terhadap tuntutan jaksa tersebut, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan. Untuk itu majelis hakim diketuai Toga Napitupulu SH MH menutup sidang dan membuka sidang kembali pada Senin pekan depan. (C02/q)