Kabanjahe (SIB)- Masyarakat Karo diimbau datang ke TPS pada hari Rabu 9 Desember mendatang untuk menggunakan hak pilihnya ke TPS. Himbauan itu, disampaikan Komisioner KPU Karo Rahel Sukatendel dalam sosialisasi pra pemungutan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo, Kamis (3/12) di Kabanjahe.Bagi pemilih yang dalam keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, dapat memberikan suaranya di TPS lain di Kabupaten Karo. “Mereka berhak menjadi pemilih pindahan dan mengurus A.5 untuk digunakan memilih di TPS lain paling lambat 3 hari sebelum hari H, dengan menunjukkan identitas sah dan bukti telah terdaftar dalam DPT, DPTb-1 di TPS asal pada PPS. Pemilih tersebut melaporkan ke PPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan DPPh.Perlu diketahui bahwa pemilih pindahan merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 (DPTb-1) tapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan, dapat memberikan suaranya di TPS lain di Kabupaten Karo. Bila pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud maka pemilih dapat melapor ke KPU Kabupaten Karo untuk mendapatkan formulir Model A.5 KWK paling lama 10 hari sebelum hari pemungutan suara. Pemilih yang sudah mendapatkan formulir Model A.5 KWK menyampaikannya kepada PPS tujuan memilih paling lama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, jelas Rahel Sukatendel. (Dik MAS/y)