Langkat (SIB)- Dua kapal pukat gerandong diamankan personel Satuan Polisi Air dan Udara (Airud) Polres Langkat dari perairan Tapak Kuda Lama Kec Tanjung Pura, Langkat karena memasuki kawasan zona batas tangkapan nelayan tradisional .Dari lokasi, diamankan 8 nelayan yakni Ban (46) nahkoda KM Rezeki Nelayan, penduduk Simpang Kantor Kec Medan Labuhan Kota Medan dserta Is (53) Nahkoda KM Rezeki Laut, warga Desa Martebing Kec Dolok Masihul Kab Serdang Bedagai, Ir (40) warga Bagan Deli Belawan, T Tarigan (28) penduduk Samosir, M Sian (42), Suw (54), D Sit (27) dan Y Pas (32) keempatnya warga Belawan.Sedangkan barang bukti berupa 2 unit kapal Pukat Gerandong yakni KM Rezeki Nelayan dan KM Rezeki Laut, alat tangkap jenis pukat hela tarik dua ( gerandong ) serta 20 kilogram ikan teri, diamankan di Mako Sat Pol Airud Kwala Serapuh Kecamatan Gebang.“Kedua kapal, itu telah kita amankan pada Jumat (18/12- Red) sekira pukul 10.00 WIB, dari perairan Tapak Kuda Lama dengan posisi 04-01-554N dan 098-36-848E,†ujar Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kasat Pol Airud Polres Langkat AKP Maladirman,pada wartawan Minggu (20/12).Menurutnya, diamankannya dua kapal pukat gerandong berawal dari informasi warga yang emosi dengan keberadaan kapal yang telah memasuki zona tangkap nelayan tradisional yang selama ini memang cukup meresahkan mereka.Untuk menjaga hal tidak diinginkan, petugas mengamankan dua kapal pukat gerandong berserta nakoda dan anak buah kapalnya ke Mako Sat Pol Airud. Dari pemeriksaan itu lanjut AKP Maladirman dua yang ditahan yakni yakni Ban (46) nahkoda KM Rezeki Nelayan dan Nahkoda KM Rezeki Laut Is, sedang 6 ABK usai diperiksa diperbolehkan pulang. (B-03/h)