Bakumsu Apresiasi PN Balige Bebaskan Sammas Sitorus

- Rabu, 27 Januari 2016 18:21 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/01/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Balige yang diketuai Derman P Nababan SH MH dan Ribka Novita Bontong SH, Azhary Prianda Ginting SH masing-masing selaku hakim anggota.  Menyatakan pada persidangan, Senin (25/1), Sammas Sitorus, ketua Persatuan Masyarakat Adat Lumban Sitorus (Permades) tidak bersalah.Sammas Sitorus merupakan terdakwa tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap Mangoloi Pardede yang merupakan manager penyedia bahan baku PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL). Sammas Sitorus didakwa melakukan penganiayaan ketika masyarakat melakukan aksi pada 14 Juli 2015 menuntut pengembalian tanah adat marga Sitorus yang dikuasai P TPL ± 30 tahun lamanya.Nurleli Sihotang selaku staf Bidang Hukum Bakumsu dalam siaran persnya menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Dikatakannya, sejak proses persidangan, Sammas Sitorus didampingi oleh Tim Penasihat Hukum Bakumsu yang terdiri atas Manambus Pasaribu MH, Sahat M Hutagalung MHum, Nurleli Sihotang SH, Mazmur Septian Rumapea SH MH, Michael Situmorang SH dan Kreisen Sinaga."Bakumsu memandang bahwa dengan putusan ini, semakin menegaskan fakta yang sebenarnya yakni Sammas Sitorus merupakan korban dari upaya kriminalisasi oleh pihak PT TPL melalui Mangoloi Pardede sebagai pelapor dan upaya pelemahan aktivitas masyarakat adat Lumban Sitorus yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Adat Lumban Sitorus (Permades) dalam penuntutan pengembalian tanah adat mereka yang telah dirampas PT TPL," ujar Nurleli.Ditegaskannya, Bakumsu sangat mengapresiasi putusan ini sebagai sebuah langkah maju di tubuh penegak hukum terutama institusi kehakiman dan pengadilan. Putusan ini juga sekaligus sebagai sebuah harapan dan spirit baru bagi perjuangan masyarakat adat/lokal yang kerap mengalami kriminalisasi dan mendapat putusan yang tidak adil dari pengadilan."Kita juga mendesak supaya negara segera melaksanakan amar putusan Pengadilan Negeri Balige terutama pemulihan hak dan martabat terdakwa dan memberikan jaminan perlindungan keamanan bagi masyarakat adat Lumban Sitorus dalam memperjuangkan haknya atas tanah adatnya yang dirampas dan dikuasi oleh PT TPL secara khusus dan masyarakat adat/lokal lainnya yang megalami kasus yang sama di Sumatera Utara," pungkasnya. (A22/rel/q)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Pria Tewas Tertabrak KA di Perlintasan Sutomo-Pandu

Martabe

Satlantas Polres Batu Bara Kibas Bendera, Jaga Kamseltibcar di Jalinsum

Martabe

Motor Mahasiswa Raib di Kos Medan Selayang, Aksi Terekam CCTV

Martabe

Langgar Aturan, Repower Asia (REAL) dan Multi Makmur Lemindo (PIPA) Kena Sanksi OJK

Martabe

Bom Bunuh Diri Guncang Masjid di Islamabad, 20 Tewas

Martabe

New START Berakhir, AS dan Rusia Bebas Tambah Hulu Ledak Nuklir ?