Alat Uji Kendaraan Dishub Pematangsiantar Rusak Bertahun-tahun

- Senin, 01 Februari 2016 22:35 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/02/hariansib_Alat-Uji-Kendaraan-Dishub-Pematangsiantar-Rusak-Bertahun-tahun.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok
Penjabat (Pj) Wali Kota Pematangsiantar, Drs Jumsadi Damanik SH MHum meninjau lokasi Pengujian Kendaraan Bermotor, di Jalan Sang Naualuh.

Pematangsiantar (SIB)- Keabsahan tandatangan buku pengujian tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor, di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, sangat diragukan. Di mana untuk menyatakan kelaikan, harus dilakukan secara langsung terhadap 14 komponen kendaraan seperti pengujian rem, kincup roda, lampu emisi dan sebagainya dilakukan secara manual tanpa alat ukur resmi.

Sebaiknya untuk menyatakan kelaikan kendaraan, pihak Dishub harus melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan lulus uji dan memasang stiker yang isinya berbagai pembatasan yang tidak boleh dilanggar dan habis masa KIR. “Pengujian ini sangat kita ragukan, karena selain dapat merugikan keuangan negara, juga sangat berdampak terhadap penumpang angkutan, akibat pengujian kendaraannya tidak resmi sesuai dengan alat ukur yang resmi dari Dishub Kota Pematangsiantar,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat untuk Transparansi Anggaran (FUTRA) Siantar-Simalungun, Oktavianus Rumahorbo, Senin (25/1).

“Katanya alatnya tidak berfungsi lagi, tapi kenapa harus dipaksakan melakukan pengujian, dan melakukan pengutipan perpanjangan sebesar Rp 80 ribu  dan ganti buku Rp 100 ribu, dan jika kita hitung setiap harinya ada 80 unit kendaraan masuk, saya rasa biaya anggaran restribusi ini sudah sangat layak untuk dipertanyakan,” katanya.

Sementara, Kabid Pengujian Dishub Kota Pematangsiantar, Moslen Sihotang mengakui kerusakan alat penguji kendaraan bermotor sudah berlangsung selama lima tahun. “Memang kerusakannya sudah lama dan sekarang sudah ditampung anggarannya di APBD Tahun 2016,” ujarnya.

Terkait biaya retribusi yang dikutip terhadap kendaraan, pihaknya tetap menyetorkannya ke kas daerah. “Soalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari alat uji untuk tahun 2015 sebesar Rp 400 juta dan kita realisasi sebesar Rp 350 juta,” ungkapnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pematangsiantar Drs Jumsadi Damanik SH MHum saat meninjau lokasi Pengujian Kendaraan Bermotor, di Jalan Sang Naualuh, meminta Dishub Kota Pematangsiantar segera menyurati Biro Aset Pemprovsu agar lahan tersebut segera bisa dihibahkan kepada Pemko Pematangsiantar, karena memang sangat dibutuhkan.

“Kita harus segera mengambil tindakan guna mengoperasikan pengujian kendaraan secara baik serta terminal Tanjungpinggir yang sudah menjadi kebutuhan kita,” ujarnya. (C06/q)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Anggota DPR RI Trinovi Khairani Sitorus Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Londut Labura

Martabe

Dugaan Obstruction of Justice di Polsek Pancurbatu, Polrestabes Medan Beri Klarifikasi

Martabe

Jelang Nataru, Satpol PP Deliserdang Razia Pekat, 16 Bukan Pasutri Terjaring

Martabe

Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut

Martabe

Pemko Tanjungbalai Berangkatkan Donasi Kemanusiaan ke Langkat

Martabe

Tinjau Posko Pengungsian di Langkat, Prabowo : Kami Tidak Akan Tinggalkan Kalian