Jakarta (SIB)- ementerian Keuangan RI menunjuk dan mempercayai Bank Sumut sebagai Bank Operasional II (BO II) mitra kerja dalam penyaluran dana gaji bulanan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat.
Penunjukan Bank Sumut tersebut dilakukan setelah ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara Bank Sumut dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin baru-baru ini.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono dengan Direktur Utama PT.Bank Sumut Edie Rizliyanto.
“Tujuan utama penandatanganan perjanjian ini guna menciptakan akuntabilitas dalam penyaluran belanja pegawai, serta untuk meningkatkan layanan pembayaran gaji PNS,†ujar Marwanto.
Sementara itu di kesempatan sama Direktur Utama Bank Sumut Edie Rizliyanto didampingi Pemimpin Divisi Liabilitas dan Layanan Syahdan Ridwan Siregar mengatakan adanya perjanjian kerjasama ini menandakan bukti kepercayaan masyarakat terhadap Bank Sumut.
Perjanjian kerjasama ini,kata Edie nantinya dapat menambah peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) perseroan sebesar Rp.50 miliar.
Dikatakan, ditunjuknya Bank Sumut sebagai BO II, PNS Pusat yang bekerja di wilayah Sumatera Utara dapat menggunakan tabungan Bank Sumut untuk menampung gaji setiap bulannya. Juga para PNS akan mendapatkan fasilitas asuransi jiwa tanpa membayar premi serta fitur-fitur dan layanan melalui ATM Bank Sumut seperti pembayaran listrik, PDAM Tirtanadi, pembayaran telepon, pembelian pulsa handphone dan TV kabel.
Edie juga menyampaikan, dengan ditunjuknya Bank Sumut sebagai BO II akan membuka peluang bagi bank ini untuk meningkatkan cross selling khususnya kredit multi guna bagi PNS.
“Tentunya kerjasama ini salah satu bentuk implementasi fungsi perbankan dalam fungsi intermediasi yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,†ujar Edie.(A2/ r)