Medan (SIB)- Sat Lantas Polresta Medan akan berupaya memberantas praktik percaloan dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Upaya yang dilakukan berupa imbauan melalui spanduk dan alat pengeras suara untuk menghindari calo."Kita konsisten memberantas praktik percaloan dengan memasang spanduk dan pengeras suara berisi imbauan agar tidak berhubungan dengan calo," ujar Wakasat Lantas Polresta Medan, AKP S.Siagian didampingi Kanit Reg Ident, Senin (27/4).Menurut Siagian, spanduk sengaja dipasang di titik-titik rawan calo, misalnya di area parkir sepeda motor, mobil, pagar, pintu masuk dan di beberapa titik dalam ruangan. Sedangkan pengeras suara, berulang-ulang memberi imbauan atau peringatan supaya masyarakat yang hendak mengurus SIM menghindari calo.Dengan dipasangnya spanduk dan pengeras suara itu, tentunya kita berharap masyarakat yang berniat mengurus SIM lebih waspada. "Jangan sampai tergoda oknum-oknum yang menjanjikan bisa mengurusnya," tegas Siagian.Bukti lain keseriusan penindakan terhadap calo, sambungnya, personel Sat Lantas juga mengamankan RA alias Riki (27) penduduk Jalan HM Said, Medan. "Pelaku menjanjikan bisa mengurus SIM B-1 Umum kepada korbannya, Ikhwansyah (43) penduduk Jalan Mangaan 1, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, pada Oktober 2013 lalu," kata Siagian.Saat itu, kata Siagian, pelaku meminta Rp 650 ribu untuk biaya mengurus SIM. Karena korban tak membawa uang banyak, diserahkan Rp350 ribu sisanya dijanjikan akan dilunasi keesokan harinya. "Pelaku juga meminta semua syarat untuk mengurus SIM yang diminta. Esok harinya, korban melunaskan sisa uang yang dijanjikan," tambahnya.Tetapi, setelah uang diserahkan, pelaku tak kunjung muncul. Karena kesal, korban melaporkan kejadian itu kepada personel Provost. "Akhirnya pelaku bisa diamankan," kata Siagian.Soal penindakan pelaku percaloan, dia cenderung melakukan upaya edukatif represif dengan mengamankan, memeriksa dan meminta calo menandatangani surat pernyataan. Isinya berbunyi jika bersangkutan kedapatan melakukan praktik calo lagi, maka petugas akan menjeratnya dengan pasal pidana. (A10/h)