Medan (SIB)- Komisi D DPRD Sumut meminta Pemprovsu segera membuat tempat pembuangan limbah terpadu dan membangun injinerator terpadu, guna memusnahkan limbah medis yang berbahaya di Sumut, agar limbah yang mengandung B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) tidak terlalu lama tertahan di TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) rumah sakit masing-masing.Hal itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Sumut Mustofawiyah Sitompul saat membacakan kesimpulan, dalam rapat dengar pendapat dengan BLH (Badan Lingkungan Hidup) Kota Medan dan Provsu, serta beberapa RSU (Rumah Sakit Umum) seperti RS Stella Maris, RS Elisabeth, Martha Frisca, Malayahati dan Bunda Thamrin, Senin (4/5) di gedung dewan.Dalam rapat yang dihadiri wakil ketua dan anggota Komisi D seperti HM Nezar Djoeli ST, Budiman P Nadapdap, Wagirin Arman, Astrayuda Bangun, Zulfikar dan Basyir menyebutkan, perlunya dibangun injinerator terpadu di Sumut, agar tidak dimonopoli satu perusahaan, karena hingga saat ini hanya dua tempat pemusnahan limbah medis yang memiliki izin dari Menteri LH (Lingkungan Hidup), yaitu RSU dr Pirngadi Medan dan PT Arah Environmental Indonesia.“Kalau perlu Pemprovsu membangun tempat pengolahan dan membentuk transporter untuk pemusnahan limbah medis, apakah dalam bentuk badan usaha atau perusahaan daerah dengan izin dari Menteri LH, agar semua rumah sakit dapat menyerahkan limbah medisnya dimusnahkan,†ujar Basyir.Dari beberapa rumah sakit yang hadir, terungkap hanya RSU Bunda Thamrin yang tidak melakukan kerjasama dengan transporter PT Arah, tapi menjalin kerjasama dengan RS Pirngadi sesuai surat edaran Sekda Medan dan mengantar langsung limbah medisnya untuk dimusnahkan di incinerator milik RSU Pirngadi Medan, sehingga kedua RS itu menjadi sorotan.Namun yang menjadi masalah, menurut Mustofawiyah Sitompul, RS Bunda Thamrin mengantar sendiri limbah medisnya ke RS Pirngadi tanpa memiliki izin transporter, sedangkan RS Pirngadi memiliki izin incinerator hanya untuk sendiri seperti diungkapkan pihak BLH Provsu. “ Terkait masalah ini, pihak RS Pirngadi dan RS Bunda Thamrin sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan Menteri LH,†ujarnya.Dengan adanya surat edaran Sekda Medan, Menurut Budiman Nadapdap, tidak adanya kesamaan atau ada standar ganda dalam penerapan peraturan. Jika RS Pirngadi Medan ingin dijadikan tempat pemusnahan limbah medis rumah sakit lainnya, diminta BLH Medan dan Provsu berkoordinasi dan bekerjasama dalam penanganan limbah medis rumah sakit lainnya dimusnahkan di RS Pirngadi.“Komisi D akan memfasilitasi pemerintah daerah baik Kota Medan maupun Provsu mengurus izin transporter dan incinerator pemusnahan limbah medis rumah sakit kepada RS Pirngadi agar izin yang dimiliki selama ini tidak hanya untuk Pirngadi. Dewan selama ini tidak tahu, karena tidak pernah diaspirasikan. Jangan berinterpretasi negatif kepada dewan, karena dewan juga bisa membantu mengurus izin, tidak sampai 3 tahun lamanya,†ujar Budiman.Dalam rapat itu, wakil ketua komisi D Nezar Djoeli dan Wagirin Arman mengusulkan agar meninjau proses limbah rumah sakit, apakah sudah sesuai seperti yang dilaporkan, karena ada dugaan RS Martha Frisca mengalirkan limbah melalui pipa ke sungai, yang menunjukkan adanya kecurangan dan kelalaian. Berdasarkan Undang-undang ada tindakan hukum dalam kelalaian lingkungan hidup.(A03/w)