Medan (SIB)- Sebanyak 5.418 desa di 27 kabupaten/kota di Sumut mendapat alokasi dana pembangunan desa dari APBN tahun ini. Total dana yang digelontorkan pemerintah pusat sekira Rp1,461 triliun.“Diperkirakan per desa mendapat alokasi Rp280 juta hingga Rp800 juta. Perbedaan ini tergantung indikator desa seperti jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah kemiskinan dan geografis,†sebut Drs Amran Utheh MAP, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pimdes) Sumut di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (5/5) siang.Sejauh ini, Amran mengaku belum mengetahui persis apakah seluruh desa yang ada di Sumut menerima dana tersebut. Soalnya, salah satu syarat utama harus ada peraturan kepala daerah berbentuk Perbup atau Perwal. Peraturan itu memuat tata cara pembagian dana ke desa-desa.Dia berharap, bupati dan wali kota yang memiliki desa segera membuat dan mengirimkan Perbup/Perwal ke Kementerian Desa. Setelah diverifikasi, dana itu langsung ditransfer untuk disalurkan ke desa. “Dana itu sendiri disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota. Dari Pemkab/Pemko, paling lambat satu minggu harus sudah diberikan ke desa-desa penerima. Sampai sekarang kita baru tahu dana desa untuk Kabupaten Langkat, Nias Barat, Paluta dan Kabupaten Serdangbedagai sudah cair. Kalau lainnya kita belum tahu,†sebutnya.Melalui program dana desa, dia berharap desa segera membenahi dan meningkatkan kualitas diri menjadi mandiri dan sejahtera. Terlebih lagi, bagi desa kategori tertinggal. “Di Sumut sendiri, sesuai data 2010, masih ada 3.486 desa tertinggal. Kita tidak memiliki data terbaru. Soalnya, tidak ada laporan dari kabupaten/kota tentang desa mereka. Bahkan, kita minta laporan pun tak diberikan,†jelas Amran.Dia menjelaskan, kriteria desa tertinggal di antaranya meliputi aspek ekonomi yang mencakup indikator kemiskinan dan pengeluaran per kapita. Selanjutnya, aspek sumber daya manusia yang mencakup angka harapan hidup, kemudian aspek ketersediaan infrastruktur untuk pendidikan dan kesehatan, aspek kemampuan fiskal desa, aksesbilitas desa ke perkotaan, dan aspek geografis dari kerentanan bencana.Melalui program dana desa ini, katanya, diharapkan terjadi percepatan kualitas desa agar mandiri dan sejahtera. Apalagi, posisi desa sangat strategis dalam pembangunan. Sumber pendapatannya tidak saja bantuan dana desa, tapi juga dari lainnya sesuai UU No.6/2014 tentang desa. Dalam UU No.6/2014 tentang Desa Pasal 72 dan Ayat 1, disebutkan sumber pendapatan desa berasal dari Pendapatan Asli Desa (PADesa), alokasi dari APBN dalam belanja transfer ke daerah/desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota. (A14/f)