Belawan (SIB)- Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Sumatera Utara, Selasa (5/4) menenggelamkan kapal penangkap ikan asing berbendera Malaysia dengan cara meledakkannya di kawasan perairan Belawan.Dirpolairdasu Kombes Tubuh M kepada wartawan mengatakan, kapal penangkap ikan pukat harimau bernomor lambung PSF 2436 asal Malaysia yang dinahkodai, Phan Ruam Thong (61) warga Thailand dengan 3 orang ABKnya, Samruai Somphon (36), Sanit Trong Pakdee (66) dan Nirun Biotsan (50) ditangkap petugas patroli kepolisian pada, Minggu (20/3) di wilayah laut Indonesia yakni perairan Pulau Pandang, Kabupaten Batubara.Disebutkan, saat itu kapal ikan asing dengan alat tangkap pukat harimau (trawl) tersebut sedang melakukan pencurian ikan di laut Indonesia.Nahkoda kapal ikan tersebut telah dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia (illegal fishing). Sedangkan, 3 ABKnya telah dikembalikan ke negara asalnya melalui pihak Imigrasi Belawan pada bulan Maret 2016 lalu.Selain kapal ikan asing, pada hari yang sama pihak kepolisian juga menenggelamkan 2 kapal ikan tanpa nama dan nomor selar berbendera Indonesia dinahkodai Abdul Muis (50) dan M Yusuf (32) warga Desa Regemuk, Pantailabu, Kabupaten Deliserdang yang melakukan penangkapan ikan di kawasan Perairan Pantaicermin, Kabupaten Sergai menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah yakni pukat harimau/trawl.Hadir dalam acara penenggelaman kapal ikan tersebut, Kapoldasu Irjen Pol Raden Budi Winarso, Danlantamal I Kolonel Marinir Widodo Dwi Purwanto, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Jainur Manurung, sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat. (A8/q)