Medan (SIB)- Warga Dusun IV Jalan Lembaga Pemasyarakatan Gg Horas No 341, Tanjunggusta Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang meminta Kapolsekta Medan Sunggal Kompol Harry Azhar Hasry SH SIK membebaskan Ujir Manullang yang ditangkap dan ditahan atas tuduhan melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap Abdul Rahman Sayuti Saragih alias Bistok Saragih.Permintaan itu disampaikan Lusteriya Br Munthe, Tua Manullang, R Silalahi dan S Manullang kepada SIB di Medan, Minggu (10/4) terkait penangkapan semena-mena Ujir Manullang oleh petugas Polsekta Medan Sunggal.Menurut mereka, penangkapan semena-mena dan penahanan secara paksa terhadap korban yang tidak disertai pemberian langsung surat perintah penangkapan serta penahanan saat diamankan petugas kepolisian setempat dari rumahnya pada tanggal 3 April 2016 atas tuduhan penganiayaan dan kekerasan dinilai telah melanggar hukum.Dijelaskan, ketika peristiwa penyerangan yang terjadi di rumah Abdul Rahman Saragih tanggal 6 Mei 2016 lalu di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Medan Sunggal dilakukan masyarakat sekitar mengakibatkan Bistok Saragih yang berada di lokasi tanah garapan di Dusun XIX Pasar IV Kelurahan Klambir V Kebun Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang mengalami luka-luka.Lebih lanjut ditegaskan, penangkapan dan penahanan Ujir tersebut sangatlah bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, karena korban tidak pernah melakukan penganiayaan bahkan yang bersangkutan juga sama sekali tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi ataupun sebagai tersangka berdasarkan laporan kepada Polsekta Medan Sunggal."Penangkapan dan penahanan dilakukan terhadap korban sangat bertentangan dengan ketentuan undang-undang, dimana seseorang baru bisa ditangkap apabila diduga keras sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Jika dikaitkan dengan pengertian penangkapan (Pasal 1 angka 20 KUHAP), maka seseorang baru bisa ditahan apabila sudah berstatus sebagai tersangka atau terdakwa terlebih dahulu," tegas mereka.Mohon DibebaskanTerpisah sejumlah jemaat dan pengurus Gereja HKBP Ghermenia Klambir V Kebun Ressort Medan Deli memohon kepada Kapolsekta Medan Sunggal agar membebaskan Ujir Manullang sebagai Pimpinan (Uluan) HKBP Ghermenia Ressort Medan Deli, karena terbukti tidak melakukan tindak pidana. Sementara Kapolsekta Medan Sunggal Kompol Harry Azhar Hasry SH SIK menjelaskan, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/715/K/V/2015/Reskrim Polsek Sunggal, tanggal 06 Mei 2015 Pelapor an. Intan Dumasari tentang terjadinya Tindak Pidana "Penganiyaan secara bersama-sama dan atau Pengerusakan" sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Yo 351 ayat (2) dan atau 406 KUHPidana dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/377/V/2015/Reskrim tanggal 06 Mei 2015, maka dikeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/220/IV/2016/Reskrim terhadap tersangka Ujir Manullang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 s/d 22 April 2016. (A06/c)